BKPRMI: Kasus Pelarangan Jilbab di RS Medistra Menodai HAM
ASKARA - Ketua BKPRMI Jakarta Timur Aripan S.Pd.I., sindir RS Medistra Jakarta Selatan yang menerapkan larangan penggunaan hijab bagi tenaga kesehatannya.
Tanpa menyebut RS Medistra yang dimaksudkan, Aripan menjawab lugas, tentang larangan penggunaan hijab yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak individu.
“Segala bentuk larangan penggunaan hijab adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak individu,” tegas ketika diwawancarai wartawan, Selasa (3/8/2024).
Sebelumnya pelarangan penggunaan hijab bagi paskibraka oleh BPIP sempat menjadi polemik di Indonesia yang mayoritas muslim terbesar di dunia.
“Siapapun itu, selama berada di Indonesia, para pelaku pembuat aturan yang melarang penggunaan hijab harus belajar banyak tentang pentingnya menghormati hak setiap orang untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa diskriminasi,” cetusnya.
Beberapa kalangan berharap Kemenkes dan Ombudsman harus turun tangan investigasi larangan jilbab bagi nakes di RS Medistra, ini jelas melanggar HAM dan pancasila.
“Kebijakan seperti ini dapat memicu ketidakpuasan dan mempengaruhi hubungan antara institusi dan masyarakat. Kasus pelarangan hijab jangan dianggap sepele, ini menodai HAM yang sudah kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.
Komentar