Tentang Hijab di Upacara IKN, Persada 212: Ada Dugaan Ingin Hapus Agama dalam Berbangsa dan Bernegara
ASKARA - Pernyataan resmi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diwakili oleh Benny Susetyo dalam acara resmi kenegaraan menuai berbagai respon.
Sikap tegas kali ini disampaikan oleh Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212).
Persada 212 menjelaskan, penggunaan jilbab memang tidak diatur dalam standar pakaian Paskibraka 2024 namum pihaknya menilai itu menjadi sebuah larangan.
“Memang, tidak digunakannya jilbab sebagai pakaian resmi seragam paskibraka 2024, karena memang tidak diatur pada keputusan kepala BPIP nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka. Dengan demikian, maka berarti BPIP secara legal formal melarang penggunaan jilbab dalam acara resmi kenegaraan,” tulisnya, dalam rilis resmi yang diterima ASKARA, Kamis (15/8).
Persada 212 juga menegaskan bagi seseorang yang beragama Islam, pakaian muslimah merupakan bentuk pengamalan sila pertama.
“Padahal sebagai salah satu agama yang diakui di Indonesia, BPIP harusnya juga mengatur pakaian seragam muslimah, karena jilbab adalah juga merupakan bentuk dari pengamalan sila pertama dari Pancasila,” sambungnya.
Oleh sebab itu Persada 212 beranggapan ada indikasi atau dugaan yang berujung pada penghapusan agama.
“Bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak hanya BPIP yang bertanggung jawab dengan dugaan ingin menghapus agama dalam berbangsa dan bernegara, dengan meniadakan aturan pakaian muslim pada tim paskibraka 2024,” sebutnya.
Sehingga DTN Persaudaraan Alumni menganggap keputusan kepala BPIP No 35/2024, menjadi klausul larangan menggunakan jilbab.
“Tim Paskibraka wajib melaksanakan aturan sebagaimana yang diatur pada keputusan kepala BPIP No 35/2024 , yakni bahwa Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut. Klausul inilah yang merupakan bentuk pelarangan dan pemaksaan terhadap muslimah yang menjadi anggota Paskibraka untuk melepaskan jilbab” jelasnya.
Berdasarkan pandangan tersebut, Persada 212 menyatakan sikap secara resmi, dibubuhi tanda tangan ketua umum DTN Persaudaraan Alumni 212, K.H. Ahmad Shabri Lubis, S.Pd.l serta Ustadz drh.Uus Solihuddin sebagai Sekjen DTN Persaudaraan Alumni 212.
1. Menuntut kepada Panitia Penyelenggara dan BPIP agar mencabut peraturan yang TIDAK MENGAKOMODIR penggunaan jilbab ( kerudung ) dalam upacara dan acara resmi kenegaraan.
2. Mendesak agar Presiden segera membubarkan BPIP karena dinilai sebagai lembaga yang justru mengarah pada upaya menciptakan bangsa Indonesia yang sekuler, yang menjauhkan agama dari kehidupan masyarakatnya. Ini tentu sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Memberhentikan dengan segera oknum oknum anti Islam dari jabatan BPIP dan Lemhanas yang secara sistematis, terencana dan terstruktur, telah menggunakan lembaga BPIP dan Lemhanas untuk melakukan kampanye sekulerisasi, atheisme, anti Islam dan memusuhi ajaran Islam, sekaligus telah berkhianat terhadap sila pertama dari Pancasila, UUD 1945, Kebhinekatunggalikaan, serta Persatuan NKRI.

Komentar