Pengurus PWI Pusat Akan Adukan Hendry Bangun ke Polisi dan KPK karena Korupsi Uang Negara
ASKARA - Penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Wina Armada Sukardi, menegaskan bahwa korupsi uang organisasi dan keuangan negara merupakan perbuatan tercela bagi wartawan anggota PWI. Pernyataan ini disampaikan Wina di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima Askara, Selasa (6/8) pagi, terkait kemelut yang terjadi di PWI akibat dugaan korupsi keuangan organisasi dan uang negara oleh pengurus baru PWI.
Menurut Wina, dana bantuan sebesar Rp 6 miliar dari Forum Humas BUMN yang masuk ke kas PWI, telah dikeluarkan sebesar Rp 1,771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI, termasuk Hendry Bangun dan kawan-kawan. Rinciannya, Rp 1,080 miliar untuk cashback ke BUMN dan Rp 691 juta untuk orang dalam PWI. Bukti tanda terima tanggal 29 Desember 2023 mencatat pembayaran tersebut sebagai "cashback UKW PWI - BUMN."
Wina menegaskan, bukti ini tidak dapat disangkal, meskipun Hendry mengubah istilah untuk menutupi penyelewengan. Tanda terima tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan, meskipun Forum Humas BUMN dengan tegas membantah adanya kewajiban atau penerimaan cashback.
Audit Forum Humas BUMN membuktikan tidak ada pengeluaran atau penerimaan cashback seperti yang disebutkan dalam dokumen Hendry Bangun Cs. Wina mempertanyakan kemana uang Rp 1,080 miliar tersebut, karena Forum Humas BUMN membantah menerimanya, sehingga unsur dugaan korupsi sudah terpenuhi.
Dalam pandangan Wina, istilah "korupsi" digunakan karena semua aset, kekayaan, dan keuangan BUMN dianggap sebagai keuangan negara. Oleh karena itu, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara. Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN semakin menambah unsur pidana.
Unsur pidana semakin jelas setelah Dewan Kehormatan PWI memerintahkan pengembalian uang cashback, dan pengurus PWI mengembalikannya dengan bukti pengembalian dari formulir bank. Pengembalian uang tersebut bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari mantan Sekjen PWI, Sayyid Iskandar.
Wina menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghilangkan unsur tindak pidana korupsi, tetapi hanya dapat mengurangi hukuman. Dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu oknum, melainkan oleh pengurus harian PWI tertinggi dan beberapa jajaran intinya, termasuk Hendry Bangun yang selalu menyatakan dirinya bertanggung jawab.
Wina dan beberapa pengurus PWI sedang mempertimbangkan untuk melaporkan mantan Ketua Umum PWI Hendri Ch Bangun ke KPK dan Polri.
"Organisasi wartawan yang seharusnya mengawasi kepentingan umum malah terlibat dalam dugaan korupsi," kata Wina.
Menanggapi pemberhentian dirinya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengaku tidak mengubrisnya. Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak berdampak apapun, dan mempertanyakan logika di balik tindakan orang yang telah dipecat dari keanggotaan PWI dan diduga terlibat dalam korupsi uang negara untuk memberhentikan pengurus resmi.
Dalam catatan redaksi, mantan wartawan Kompas, Hendry Ch Bangun, sudah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat tanggal 16 Juli yang lalu melalui SK No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Komentar