Jumat, 20 September 2024 | 20:17
COMMUNITY

KWI Tetap Jadi Lembaga Keagamaan, Tolak Privilese Tambang dari Presiden Jokowi

Komitmen KWI Tetap Jadi Lembaga Keagamaan

KWI Tetap Jadi Lembaga Keagamaan, Tolak Privilese Tambang dari Presiden Jokowi
Ilustrasi tambang (Dok Pixabay)

ASKARA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan penolakannya terhadap privilese pengelolaan tambang yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, Marthen Jenarut, menegaskan bahwa Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, KWI tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (5/6).

Marthen menjelaskan bahwa KWI, yang didirikan pada tahun 1927, adalah lembaga keagamaan yang fokus pada tugas-tugas kerasulan seperti pelayanan (diakonia), pewartaan (kerygma), ibadat (liturgi), dan semangat kenabian (martyria). KWI berkomitmen untuk tetap menjadi lembaga keagamaan yang mengutamakan pewartaan dan pelayanan demi mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat.

"KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik. Prinsip-prinsip tersebut termasuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum, serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta," ujar Marthen.

Lebih lanjut, Marthen menekankan bahwa Gereja Katolik tidak mengenal ormas-ormas keagamaan dan KWI tidak membawahi ormas keagamaan Katolik mana pun. Meski ada ormas keagamaan yang dibentuk atas nama Katolik, Marthen berharap mereka tetap menjalankan ajaran Katolik dengan taat.

"Gereja Katolik sangat mengharapkan agar ormas-ormas dengan nama Katolik taat terhadap prinsip spiritualitas dan ajaran sosial Gereja Katolik dalam setiap tindakannya," ucapnya.

Keputusan Presiden Jokowi untuk memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan tersebut memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

 

 

Komentar