Soal Kenaikan UKT Dibatalkan, Begini Respon Anggota Komisi X DPR RI
ASKARA - Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni mengapresiasi keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atas pembatalan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Menurut Lisda, langkah pemerintah dengan membatalkan kenaikan UKT sudah sangat tepat. Sebab, hal ini membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan suara dan jeritan masyarakat, terutama para mahasiswa dan keluarganya.
"Keputusan itu menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan suara dan jeritan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai aksi protes mahasiswa terkait beban biaya pendidikan di PTN-BH," kata Lisda.
Politisi asal Sumatera Barat ini menyampaikan bahwa, menaikkan UKT bukan lah sebuah solusi yang jitu untuk menyelesaikan persoalan keuangan pada Kampus ataupun universitas yang ada di Di Indonesia. Sebaliknya justru hal ini menimbulkan masalah baru, khususnya bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Karena itu, ia memperingatkan pemerintah agar mengkaji semua kebijakan secara mendalam terlebih dahulu sebelum memutuskannya. Hal ini dimaksudkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di waktu mendatang yang hanya akan memicu kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Setiap kebijakan yang dikeluarkan harus dikaji secara mendalam dan komprehensif perihal manfaat dan mudaratnya bagi semua golongan dan lapisan masyarakat di negeri ini," tegas Lisda.
Selain itu, Lisda juga meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan kontrol secara ketat terhadap setiap kebijakan.
"Harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh agar implementasinya tidak melenceng dari tujuannya, yakni menciptakan kemandirian finansial di setiap PTN-BH di Tanah Air," ujar dia.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

Komentar