Minggu, 19 Mei 2024 | 06:19
COMMUNITY

Tantangan Profesionalisme Polri: Kasus Bunuh Diri Brigadir RA dan Penyalahgunaan Anggota BKO

Tantangan Profesionalisme Polri: Kasus Bunuh Diri Brigadir RA dan Penyalahgunaan Anggota BKO
Dr Rasminto

ASKARA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan, dihadapkan pada serangkaian tantangan serius yang mempengaruhi profesionalisme institusi. Salah satu isu krusial adalah kasus bunuh diri anggota Polri dan penyalahgunaan anggota Bawah Kendali Operasi (BKO).

Demikian disampaikan Dr. Rasminto, Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Akademisi Universitas Islam 45 (UNISMA) pada acara Diskusi Publik oleh Forum Mahasiswa Galuh Raya Indonesia (MAGARA INDONESIA), di Jakarta, 5 Mei 2024.

"Peristiwa bunuh diri anggota Polri bukan hanya menyayat hati bagi keluarga dan rekan-rekan seprofesi, tetapi juga menciptakan keguncangan di masyarakat," ujar Dr. Rasminto.

Menurutnya, anggota Polri, yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pengayom masyarakat, mengakhiri hidup dengan senjata dinasnya, menjadi ironis dan membingungkan.

Selain itu, penyalahgunaan anggota BKO Polri menjadi keprihatinan serius terkait integritas dan profesionalisme lembaga kepolisian. Penggunaan anggota BKO untuk kepentingan pribadi atau komersial tidak hanya merusak hubungan Polri dengan masyarakat.

"Tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat bahwa saat ini Polri hanya memiliki 50,7% dari Daftar Susunan Personel (DSP), dengan kekurangan signifikan di level AKBP ke bawah. 

Rasio polisi terhadap penduduk Indonesia yang mencapai 0,16% dari jumlah penduduk, jauh dari harapan Kapolri yang ideal 1:300.

Penyalahgunaan anggota BKO Polri memiliki dampak yang merugikan, seperti ketidaknetralan dalam penegakan hukum, pelanggaran prinsip etika, penggunaan sumber daya yang tidak efisien, terjalinnya hubungan ketergantungan yang tidak sehat dengan pihak bisnis, dan kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Lalu, Dr Rasminto menyampaikan beberapa poin solusi yang diusulkan untuk mengatasi tantangan ini meliputi:

1. Penguatan penegakan kode etik dan standar perilaku bagi anggota BKO.
2. Peningkatan transparansi dengan pelaporan terbuka dan mekanisme akuntabilitas yang kuat.
3. Meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan anggota BKO.
4. Memberikan pemahaman yang mendalam tentang etika dan integritas kepada anggota Polri.
5. Membangun kemitraan yang kuat dengan masyarakat untuk memfasilitasi pengawasan terhadap kegiatan Polri

"Profesionalisme Polri adalah fondasi penting bagi keamanan, ketertiban, dan keadilan di Indonesia," tandasnya .

Dr. Rasminto mengatakan, dengan mengatasi tantangan ini melalui solusi yang disarankan, Polri dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan memperkuat peranannya sebagai penegak hukum yang adil dan bertanggung jawab.(Kelana Peterson)

Komentar