Jumat, 17 Mei 2024 | 13:15
NEWS

Percepat Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol, Pemerintah bentuk Satgas

Percepat Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol, Pemerintah bentuk Satgas

ASKARA - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang, dengan anggota termasuk 6 Kementerian/Lembaga termasuk Kemendagri, yang dibantu oleh Anggota Pelaksana setingkat pejabat pimpinan tinggi, seperti Dirjen Bina Bangda.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa, Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 15/2024 sebagai pelaksanaan Perpres 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati.

"Industri gula yang akan dibangun akan menggunakan teknologi tinggi dan modern," kata Menteri Bahlil saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Selasa, (30/04/2024).

Rencana pengembangan akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan, yang terbagi dalam 4 klaster.

Kemendagri diberi tugas untuk koordinasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta pemberdayaan masyarakat lokal.

"Kami siap melaksanakan tugas dalam hal koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud.

Adapun tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut:

1. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;

2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu;

3. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;

4. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;

5. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang;

6. melakukan koordinasi dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan

7. memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

Komentar