Jumat, 17 Mei 2024 | 11:59
OPINI

Memahami Politik Dan Hukum Di Indonesia

Memahami Politik Dan Hukum Di Indonesia
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)

ASKARA - Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Politik hukum adalah kebijakan penyelenggaraan yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu. 

Salah satu fungsi politik hukum adalah agar terciptanya batasan yang harus dipatuhi oleh para penguasa ketika hendak membentuk produk hukum sesuai dengan konsep negara hukum.

Sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia yang lebih besar.

Politik hukum mencakup sekurang kurangnya 2 hal yaitu, Pertama, kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara. 

Kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya, atas lahirnya produk hukum.
Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia.

Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari masing- masing pemerintah. 

Politik Indonesia adalah berlangsung dalam rangka republik demokrasi perwakilan presidensial di mana Presiden Indonesia ialah kepala negara dan kepala pemerintahan dan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif di jalankan oleh pemerintahan. 

Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah Permusyawaratan Rakyat bikameral.
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang artinya negara. Dalam arti luas, politik adalah suatu aktivitas yang dibuat, dipelihara, dan di gunakan untuk masyarakat untuk menegakkan peraturan yang ada di dalam masyarakat itu sendiri.

Ruang lingkup atau wilayah kajian disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara.
Hubungan antara politik dan hukum terdapat tiga asumsi yang mendasar, yaitu hukum determinan (menentukan) atas politik, dalam arti hukum menjadi arah dan pengendali semua kegiatan politik. 

Asas asas hukum ada berapa?

Setidaknya terdapat tiga asas hukum di Indonesia untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, asas lex specialis derogat legi generali, dan asas lex posterior derogat legi priori.

Apa saja peran partai politik?

Jika disimak dari perspektif aturan (regulasi), maka peranan Parpol selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan antar masyarakat.

Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Publik pemerintahan dan negara. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik Pemerintahan.

Konsep negara hukum di Indonesia telah diterapkan sejak Indonesia memproklamasikan dirinya. Dalam Penjelasan Umum UUD 1945 butir I tentang Sistem Pemerintahan, dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka.
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang merupakan sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

Politik dan hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia.

Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik dan partai harus tunduk pada hukum. hukum bersifat mengatur dan memaksa, agar kehidupan manusia berlangsung damai, aman, juga nyaman. 

Harapannya, seluruh masyarakat dapat menaati aturan hukum yang berlaku, dan tidak akan melanggarnya karena ada sanksi.

Macam-macam sistem politik, Secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama sistem politik Demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. Kedua, politik determinan atas hukum.

*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan 

Komentar