Minggu, 28 April 2024 | 21:50
MILITER

Dalam Sehari, TNI AL Berhasil Gagalkan 2 Penyelundupan PMI Ilegal dari Malaysia

Dalam Sehari, TNI AL Berhasil Gagalkan 2 Penyelundupan PMI Ilegal dari Malaysia
TNI AL berhasil menggagalkan 2 penyelundupan PMI Ilegal dari Malaysia (Dok Dispenal)

ASKARA - Dalam kurun waktu satu hari, Pos Pengamatan (Posmat) TNI AL Pantai Cermin dan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Pantai Labu berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia, di sekitar perairan Sumatera Utara, Rabu (10/01).

Dalam ketetangan pers yang dibagikan Dinas Penerangan TNI-AL, Kamis (11/1), menjelaskan, penggagalan pertama berawal ketika Posmat TNI AL Pantai Cermin menerima informasi ditemukannya satu unit kapal kayu yang mengalami mati mesin dan terdampar di Perairan Pantai Putri, Desa Kuala Lama, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai.

Mendengar kejadian tersebut, prajurit Posmat TNI AL Pantai Cermin bergerak cepat menuju area kapal terdampar dan berhasil menemukan serta mengamankan 2 orang terduga tersangka pembawa PMI ilegal dari Malaysia menuju Sumut beserta para PMI ilegal sejumlah 67 orang yang terdiri dari 49 laki-laki, 14 perempuan dan 4 anak dari Sakican Selangor Malaysia.

Selanjutnya para PMI ilegal tersebut diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Medan dan akan dipulangkan ke daerah masing-masing secara mandiri. Sedangkan 2 orang terduga tersangka diserahkan ke Polsek Pantai Cermin beserta barang bukti.

Sementara, Penggagalan kedua dilakukan Posal Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut, berhasil mengamankan 127 orang PMI ilegal dari Malaysia yang terdampar di Pantai Muara Serdang, Kab. Deli Serdang. Saat ditemukan baik kapal maupun nahkoda yang membawa mereka sudah tidak ada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah PMI itu berasal dari berbagai daerah, seperti Sumatera Utara, Aceh, Palembang, Lombok, dan Pulau Jawa. Mereka nekat pulang ke Indonesia dengan menaiki kapal tongkang karena merasa tidak ada pilihan lain. Untuk menaiki kapal tongkang tersebut, mereka juga harus membayar biaya mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta perorang.

PMI ilegal tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Camat Pantai Labu Kab. Deli Serdang untuk dilaksanakan pendataan dan cek kesehatan serta akan dilakukan pemulangan mandiri ke daerah asal masing-masing.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapan dan kesiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan PMI ilegal di wilayah perairan Indonesia. 

 

Komentar