Selasa, 21 Mei 2024 | 03:19
OPINI

PTKP dan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berubah, Semakin Adilkah?

PTKP dan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berubah, Semakin Adilkah?
PTKP dan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berubah (Dok Beatrisya dan Rayna)
Oleh: Beatrisya Elizabeth dan Rayna Nurfatiyah Yasmin *
 
ASKARA - Indonesia telah melakukan beberapa kali perubahan atas tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terakhir kali ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-Undang ini menjadi pengubah regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). 
 
Dalam perubahan terbaru, pemerintah memperluas interval penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif progresif terendah dan menambah satu lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif progresif tertinggi dengan rincian perbandingan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dan Undang-Undang HPP sebagai berikut:
Undang-Undang PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.50.000.000 tarif pajak 5%, di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 tarif pajak 15%, di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 tarif pajak 25%, di atas Rp.500.000.000 tarif pajak 30%.
 
Undang-Undang HPP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp.60.000.000 tarif pajak 5%, di atas Rp.60.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 tarif pajak 15%, di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 tarif pajak 25%, di atas Rp.500.000.000 tarif pajak 30%, di atas Rp.5.000.000.000 tarif pajak 35%.
 
Perubahan tarif pajak yang berlaku tentu erat kaitannya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ikut berubah pula. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, ternyata Indonesia masih melakukan beberapa perubahan terkait besaran PTKP sebanyak 3 kali sampai saat ini. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009, besaran PTKP bagi diri Wajib Pajak itu sendiri adalah sebesar Rp15.840.000 yang kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013 dengan besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak itu sendiri sebesar Rp24.300.000. Kemudian untuk tahun pajak 2015, Indonesia menetapkan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 dengan besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak itu sendiri sebesar Rp36.000.000. 
 
Adanya PMK ini ternyata Indonesia masih melakukan perubahan dengan menetapkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mulai berlaku pada tahun pajak 2016 hingga sekarang. Hal ini dipertegas dengan pengundangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan besaran PTKP sebagai berikut:
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp4.500.000 tambahan bagi Wajib Pajak yang kawin
- Rp54.000.000 tambahan untuk isteri Wajib Pajak yang penghasilannya digabung
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Perubahan kebijakan dalam pemerintahan terjadi bukan tanpa suatu alasan. Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap keadilan sebagaimana yang disebutkan dalam Bab I UU HPP bahwa Undang-Undang tersebut diselenggarakan berdasarkan asas keadilan melalui perubahan tarif Pajak Penghasilan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan memperlebar interval dan menambah lapisan penghasilan kena pajak.
 
Besaran PTKP yang telah mengalami perubahan sebanyak 9 kali sejak Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 disahkan juga didasari oleh beberapa hal, diantaranya adalah perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat yang dapat dilihat dari Upah Minimum Regional (UMR) dan perlunya stimulus fiskal dalam pertumbuhan ekonomi nasional. PTKP yang kian meningkat setiap tahunnya diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk dapat mencapai taraf hidup layak dengan merangsang daya beli masyarakat serta savings/tabungan sehingga penerimaan pajak dari jenis pajak lain seperti PPN dan pajak atas bunga tabungan dapat meningkat.
 
Mengenal Asas Keadilan
 
Menurut Mansury, Guru Besar Perpajakan FISIP Universitas Indonesia, terdapat tiga asas paling penting yang harus dipegang teguh dalam suatu sistem pemungutan pajak, salah satunya adalah asas keadilan. Sebuah kebijakan perpajakan dapat dikatakan berhasil bila masyarakatnya yakin bahwa pemungutan pajak yang diterapkan adil untuk seluruh kalangan. Pajak yang adil mengacu pada penerapan berdasarkan kemampuan ekonomis individu dalam membayar pajak sesuai dengan prinsip ability to pay. Lantas, apakah perubahan atas PTKP dan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi kini lebih memenuhi prinsip keadilan?
 
Perubahan Kebijakan PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi dari Aspek Keadilannya
 
Penambahan lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan progresivitas tarif pajak penghasilan pada regulasi sebelumnya yang dirasa kurang progresif. Kebijakan ini diharapkan lebih mampu mengimplementasikan asas keadilan dan memberi dukungan terhadap kelompok wajib pajak berpendapatan rendah sebagaimana yang dikatakan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI pada sosialisasi Undang-Undang HPP, 4 Februari 2022 lalu, 
 
“Perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah sekaligus memberikan kesempatan berkontribusi lebih kepada masyarakat berpenghasilan tinggi,” kata Menkeu.
 
Dalam hal ini jelas pemerintah berharap redistribusi pendapatan dari Wajib Pajak berpendapatan tinggi ke Wajib Pajak berpendapatan rendah dapat terjadi. Begitu pula dengan penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan penerapan asas keadilan dalam sistem pemungutan pajak penghasilan orang pribadi. Tarif PTKP yang meningkat dari Rp36.000.000 menjadi Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak itu sendiri didasarkan pada meningkatnya harga kebutuhan pokok seiring berjalannya waktu. 
 
Perubahan adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sebuah lembaga. Kemampuan adaptasi dan responsif terhadap perubahan adalah aspek kunci dari tata kelola kelembagaan yang efektif. Hal ini tercermin dari upaya pemerintah untuk terus mengadaptasi sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan prinsip ability to pay masyarakat.
 
Kesimpulan
 
Penyesuaian PTKP dan tarif pajak penghasilan orang pribadi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerapan asas keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Perubahan tarif pajak semakin mencerminkan asas keadilan ditinjau dari adanya redistribusi penghasilan dari WP berpenghasilan tinggi ke WP berpenghasilan rendah. Begitu pula dengan penyesuaian PTKP yang berkaitan erat dengan prinsip ability to pay masyarakat yang semakin mencerminkan asas keadilan.
 
Penyesuaian PTKP dan tarif pajak penghasilan ini juga menunjukkan bahwa kebijakan publik merupakan suatu proses yang berkelanjutan yang dalam perjalanannya tentu dipengaruhi oleh berbagai elemen baik internal seperti pertimbangan pendapatan negara dari jenis pajak lainnya maupun eksternal seperti pertimbangan mengenai kondisi Wajib Pajak dan inflasi. Realisasi kebijakan publik akan mencapai titik keberhasilan apabila didukung oleh partisipasi dan koordinasi yang baik dari seluruh partisipan kebijakan, yang dalam kebijakan ini, diperlukan partisipasi dari seluruh kalangan Wajib Pajak agar tercipta keadilan yang merata. 
 
 
* Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia
  

Komentar