Minggu, 12 Mei 2024 | 04:19
NEWS

Diapresiasi, Mendagri Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Diapresiasi, Mendagri Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan perubahan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu diubah. 

Artinya, jelas Guspardi, sikap pemerintah yang disampaikan Mendagri adalah pemilihan kepala daerah DKJ tetap  memegang regulasi yang ada saat ini. 

"Di mana semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pilkada langsung bukan ditunjuk presiden termasuk di DKJ," kata Guspardi kepada para wartawan, Jumat (8/12)

Menurut Guspardi, ada 2 opsi yang berkembang saat pembahasan draf RUU DKJ ini. 

"Opsi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ di pilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada. Opsi kedua  diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," ungkap Guspardi.

Namun begitu, Guspardi menegaskan, 2 opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas  bersama pemerintah.

"Draf RUU DKJ akan dikirim oleh DPR ke pemerintah. Setelah itu Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) dengan menunjuk menteri mewakili pemerintah untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut antara DPR bersama pemerintah," beber Guspardi.

Politisi PAN yang akan kembali  maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itu menuturkan, saat pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah, tentu akan di bahas dan didiskusikan kembali mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur guna mendapatkan solusi terbaik yang akan disetujui secara bersama oleh DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. 

Diakui Guspardi memang banyak penolakan dan  diskursus yang berkembang, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh presiden akan berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi dan nepotisme. 

"Usulan itu bisa jadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Oleh karena itu, mekanisme dan format pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ melalui pilkada langsung yang dipilih oleh warga Jakarta, sangat perlu untuk bahas dan dikaji secara mendalam," tukas Anggota Baleg DPR RI ini.

Karena, terang Guspardi, pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama, dan menunjukan proses demokrasi yang baik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. 

"Jadi, RUU DKJ ini belum final dan masih bisa berubah. Karena dalam proses pengesahan RUU ini menjadi undang-undang, mekanismenya harus melalui serangkaian tahapan, seperti pembahasan antara DPR dengan pihak pemerintah untuk mendapatkan kesepakatan dan persetujuan bersama  sebelum ditetapkan dan disahkan sebagai  UU DKJ yang baru," pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju apabila kepala daerah ditunjuk oleh presiden.

Tito menyebut, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR.

Komentar