Senin, 29 April 2024 | 14:42
NEWS

Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Jadi Bukti Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan MKMK

Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Jadi Bukti Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan MKMK
Praktisi Hukum Hendarsam Marantoko

ASKARA -;Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memasuki babak akhir, pada hari Selasa depan tanggal 7 November 2023.

MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

Eskalasi meningkat, di sinyalir pihak yang menentang Putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas, yaitu untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK.

Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), Hendarsam Marantoko SH MH menyampaikan, manuver diluar pengadilan melalui media sosial atau penggiringan opini melalui media lainnya, merupakan upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.

"Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres -cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945," kata Hendarsam di Jakarta, Senin (06/11/2023).

Hendarsam mencontohkan, dalam kasus yang pernah menjerat mantan Hakim MK yakni Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.

"Mantan Hakim MK, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan dikenai sanksi Etik oleh MKMK, tapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani," tegas Hendarsam.

"Jadi pertanyaannya. Kalau secara azas, aturan hukum dan praktek hal tersebut tidak memungkinkan, kenapa mereka-mereka itu masih ngotot? ya saya menduga kuat karena motif politik semata," sambung Hendarsam menegaskan.

Komentar