Senin, 29 April 2024 | 08:58
NEWS

Legislator PDIP Usul Bikin Hak Angket terhadap MK

Legislator PDIP Usul Bikin Hak Angket terhadap MK
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (int)

ASKARA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana angket digulirkan buntut putusan MK yang mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. 

Masinton mengklaim, ajakan angket itu bukan untuk kepentingan PDIP dan capres-cawapres manapun.

"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap Masinton.

Masinton mengajak seluruh anggota parlemen harus menegakkan konstitusi. Hal ini penting, agar tidak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik.

"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," kata dia. 

Diketahui, sebelumnya MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Komentar