Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:00
OPINI

Budaya Hukum Berkaitan Dengan Kebudayaan

Budaya Hukum Berkaitan Dengan Kebudayaan
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

ASKARA - Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.

Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Dilihat dari subjek yang membentuk budaya hukum tersebut, dibedakan menjadi dua. 

Ada budaya hukum eksternal yang melibatkan masyarakat luas secara umum. Selain itu ada budaya hukum internal, yaitu budaya yang dikembangkan oleh para aparat penegak hukum. Kedua jenis budaya hukum ini saling mempengaruhi.

Budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional.

Hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Dalam studi hukum dikenal struktur Budaya hukum yang tinggi ditandai dengan rasa hormat yang mendalam terhadap hukum dan prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem hukum. 

Masyarakat yang memiliki budaya hukum yang tinggi cenderung menghargai keadilan, mematuhi hukum, dan percaya pada pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakathukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Budaya hukum merupakan bagian dari budaya umum- kebiasaan, opini, cara bekerja dan berpikir- yang mengikat masyarakat untuk mendekat atau menjauh dari hukum dengan cara khusus. Dalam kerangka pikir yang demikian, Friedman memandang bahwa dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting.

Budaya memiliki arti akal budi, secara umum, budaya dapat diartikan sebagai suatu cara hidup yang terdapat pada sekelompoh manusia, yang telah berkembang dan diturunkan dari generasi ke generaasi dari sesepuh kelompok tersebut.

Budaya terbentuk dari berbagai unsur yang rumit, termasuk sistem agama, politik, adat istiadat, perkakas, bahasa, bangunan, pakaian, serta karya seni.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam.

Secara sederhana kebudayaan dapat diartikan sebagai suatu cara hidup atau dalam bahasa Inggrisnya disebut ways of life. Keduanya menuntun hidup bermasyarakat dalam menciptakan ketertiban menuju kedamaian hidup yang dicita-citakan.

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.

”Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum” menyebut efektifitas penegakan hukum ditentukan oleh faktor-faktor : (i) Materi hukum, (ii) Penegak hukum, (iii) sarana dan prasarana, (iv) Masyarakat, dan (v) Budaya masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.

*) Budayawan, Spiritualis, Penulis, Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Komentar