Minggu, 19 Mei 2024 | 17:31
NEWS

Satgas BLBI Sitq Gedung Tamara Center, Berikut Tanggapan PT Pantoru Mas

Satgas BLBI Sitq Gedung Tamara Center, Berikut Tanggapan PT Pantoru Mas
Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas, Berlian Dumaris Simbolon

ASKARA - PT Pantoru Mas menyatakan keberatan atas dilaksanakannya penyitaan Gedung Tamara Center oleh PUPN Jakarta bersama Satgas BLBI pada Senin, 31 Juli 202. Pihak PT Pantoru Mas menilai penyitaan itu tidak berdasarkan hukum dan fakta, serta merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satgas BLBI.

“PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, tidak mempunyai hutang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas, Berlian Dumaris Simbolon kepada awak media.

Berlian juga menegaskan, Gedung Tamara Center dibangun dan dimiliki oleh PT Pantoru Mas dengan dana yang tidak bersumber dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gedung Tamara Center telah dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya BPPN.

Tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief. Baik PT Pantoru Mas maupun para pemegang saham tidak pernah menjadi penanggung/penjamin dari utang Lidia Muchtar maupun Atang Latief.

“Obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI yaitu Lidia Muchtar dan Atang Latief bukanlah pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center” urainya.

Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas mengatakan pemberitahuan penyitaan ini mendadak dan tidak berdasarkan hukum, sehingga PT Pantoru Mas sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum serta telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), sehingga demi kepastian hukum selayaknya Satgas BLBI tidak melakukan atau setidak-tidaknya menunda penyitaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (Rel/TB)

Komentar