Sabtu, 25 Mei 2024 | 07:23
MILITER

Kowal Korps Marinir Ikuti Pembekalan Ibu Catraratnanggadi

Kowal Korps Marinir Ikuti Pembekalan Ibu Catraratnanggadi
Kowal Korps Marinir

ASKARA - Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) selain Menjadi seorang Prajurit Kowal juga sebagai Istri bagi suami, dalam kepercayaan Agama manapun kita sebagai seorang istri dituntut untuk menaati Suami, oleh karena itu setinggi apapun pangkat dan jabatan seorang prajurit Kowal ingatlah satu hal ketaatan kepada suami adalah sebuah printah Tuhan Yang Maha Esa demikian disampaikan Ny. Fera Muhammad Ali selaku Ibu Pelindung dan Pembimbing Kowal atau lebih dikenal sebagai Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena pada acara Pembekalan kepada Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) dari Sabang sampai Merauke di gedung Graha Marinir Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40 Jakarta Pusat. Kamis (20/07/2023).

Pada Pembekalan Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena tersebut Seluruh Kowal Korps Marinir dan Ketua Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Ny. Ayu Nur Alamsyah serta ibu-ibu pengurus inti PG Kormar mengikuti secara Virtual.

Dalam kesempatan tersebut Ny. Fera Muhammad Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Jalasenastri menyampaikan peranan Kowal sebagai bagian Organisasi sebagai warga masyarakat dan istri tidak menutup kemungkinan ada yang tergabung dalam organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan, "oleh karenanya saya akan menitik beratkan pada organisasi istri prajurit TNI khususnya TNI AL yakni Jalasenastri untuk kesekian kalinya saya harus mengatakan bahwa Kalian adalah Wanita-wanita luar biasa", tegasnya.

Sebelum mengakhiri kegiatan Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena berpesan kepada seluruh Kowal dari Sabang sampai Merauke 1. tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa 2. tingkatkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi 3. jagalah kehormatan diri, keluarga, dan organisasi, 4. Kelola keuangan rumah tangga dengan baik sesuai dengan penghasilan, 5. Jauhkan keluarga dari penyakit masyarakat seperti judi, mabuk-mabukan, geng motor serta penyalahgunaan Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya, 6. Bijak dalam bermedia sosial dan yang terakhir 7. Jangan melibatkan diri dalam politik praktis.

Komentar