31 Tahun Bersama Sang Murrobi, Almukarram Gurunda Prof. KH. Ali Yafie
Oleh: KH. DR. Mohamad Hidayat MBA MH *)
ASKARA - “Niscaya Allah akan menginggikan orang-orang yang beriman di beri ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Q.S Al Mujadalah: 11)
Nabi Saw, bersabda, “Satu orang yang faqih (pandai ilmu syariat/fikih) dan wira’I (ayang meninggalkan hal-hal yang diharamkan) lebih berat (ditundukkan) oleh setan dari pada (menunddukkan) seribu orang yang giat beribadah (namun) bodoh (meskipun) wira’i. Di lain kesempatan beliau bersabda: “Para ulama adalah pewaris para Nabi” dan “Manusia yang paling utama adalah orang mukmin yang (berilmu) serta bermanfaat jika dibutuhkan. Jika ia tidak dibutuhkan, maka ia pun dapat mencukupi dirinya.”
Ibnu Abbad pernah mengatakan bahwa sesungguhnya para ulama’ mempunyai derajat-derajat di atas orang-orang mukmin sebanyak 700 derajat, yang jarak antara dua derajatnya adalah perjalanan 500 tahun.
Sungguh betapa mulai sekali orang-orang yang berilmu.
Telah Berguru Sebelum Bertemu
Sebelum melihat, bertemu dan dididik langsung oleh sosok Gurunda Ayahanda Puang, Prof. KH. Muhammad Ali Yafie pada 1992, yang kelak menjadi murrobi utama saya, nama harum beliau dan kemuliaan beliau sudah sering saya dengar. Kedalaman ilmu dan hikmah beliau sudash saya dengar baik dan tokoh agama, berbagai media informasi dan buku-buku karya beliau.
Nama beliau kerap disebut dengan takzim, ucapan beliau kerap menjadi solusi persoalan sosial keagamaan dan pendapat beliau kerap menjadi rujukan bagi para ulama senior di Indonesia. Ringkasnya ke-faqih-an, keilmuan dan kehalusan budi serta bahasa yang tertata indah dari perkataan sudash sedemikian popular di Indonesia.
Saya pun sebelumnya sudah mengambil dan menikmati tulisan-tulisan ilmu beliau. Sebuah anugerah besar, berkat bimbingan beliau akhirnya saya ikut serta dalam tim penulisan buku Fiqih Perdaganan Bebas pada 2010.
Awal pertama dapat bertemu langsung Gurunda Ayahanda Puang Prof. KH. Muhammad Ali Yafie (yang akhirnya menjadi khadim beliau) adalah pada awali Mei 1993 di Bank Muamalat. Yakni ketika saya menjadi staf Biro Syariah yang bertugas melayani administrasi & berbagai keperluan Dewan Pengawas Syariah.
Saya masih mengenang pertemuan awal pertama itu. Saya mengantarkan surat ke kediaman beliau di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Masya Allah, saya terharu dan bangga. Ulama karismatik menerima kedatangan saya, berada di hadapan saya. Berhadapan langsung dan berkomunikasi berdua. Penampilan beliau bersahaja tetapi rapi, bersyafari lengan pendek, berwajah ramah namun agak pendiam, bertubuh langsing, agak tinggi, dengan rambut yang sebiannya memutih, berkopiah hitam, berkacamata dengan lensa agak buram, berbicara perlahan, tetapi berintonasi jelas. Sesekali ia menatap dengan dalam, sesekali dengan senyuman kecil. Ia segera membaca dan menandatangi surat yang saya bawa tersebut sebagai tanda persetujuannya.
Masa-masa berkhidmat terhadap beliau terus berjalan. Alhamdulillah, saya semakin sering bersamanya dalam berbagai kegiatan dan aktivitas non-kantor. Saya kerap menjemput serta mengantar pulang untuk undangan tertentu. Kerap mendampingi di berbagai acara keumatan dan sosial. Saya sangat bersemanga dan bahagia mendampingi, melayani bahkan “menjadi pengawal” beliau. Seiring berjalannya bulan dan tahun, saya semakin melihat dengan jelas, semua ke-faqih-an dan keluhuran budi yang pernah saya dengar tentang beliau benar-benar tampak berwujuda, terinternalisasi pada diri beliau.
Gurunda yang mulia sungguh guru pendidik yang luar bisa. Ia tidak hanya sebagai pemberi ilmu dan pengetahuan, juga menjadi mursyid yang memberi petunjuk dan pembinaan. Menjadi guru yang memberi motivasi dan kesadaran serta berpikir, kemampuan berpendapat dan beri-istinbat atas persoalan agama yang yang diajukan. Bahkan ia membentuk karakter orang-orang terdekatnya mengimitai keluhuran budinya.
Bernarlah ucapan berbagai tokoh, bahwa beliau sebagai guru mulia yang berilmu sangat dalam, berwawasan sangat luar, menguasai syariah, sangat santun, tawadu, namun kokoh dalam berhujah dan berpendapat. Maka rasanya sangatlah layak disebut sebagai mujtahid.
Gurunda yang Wara’ dan Zuhud
Faqih fi mashalihil-khalqi adalah sebutan tentang identitas ulama yang memahami dan mengenal dengan baik jalan kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia. Sebutan ini diangkat oleh Imam Al-Ghazali dalam bukuknya yang terkenal, Ihya Ulumuddin.
Dalam karya tersebut yang sering dijadikan rujukan ulama adalah orang yang abid (ahli ibadah) zuhud (tidak serakah), mengerti ilmu-ilmu akhirat pengetahuannya diabadikan untuk Allah, peka, jeli dan paham benar akan kemaslahatan makhluk (faqihun fi mashalihil-khalqi).
Predikat ulama seperti ini teraktualisasi dalam kepribadian Gurunda, keseharian dan kehidupannya. Jua dalam torehan dakwah bil hal, orasi ilmiah, berbagai karya tulisan, kiprah dan gagasannya tentang berbagai dimensi agama, intelektualisme dan berbagai persoalan sosial hukum ekonomi hingga ketatanegaraan.
Tidak diragukan Gurunda Ayahanda Puang Prof. KH. Muhammad Ali Yafie adalah seorang faqihun fi mashalihil-khalqi. Peran itu juga sudah ditunjukkan belaiu misalnya dalam berbagai bidang seperti tafsir (kajian Athlas Al-Qur’an), ilmu fikih (fikih sosial, fikih lingkungan hidup, fikih perdaganan bebas dll), tasawuf, ekonomi syariah, hingga tarikh atau sejarah Islam.
Sumber Keteladanan
Sungguh beliau adalah ulama agung yang dimiliki Indonesia. Dapat disimak dari beberapa goresan kepemimpinan & pengalaman beliau.
Posisi beliau sebagai yang pernah menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menunjukkan beliau adalah pemimpinnya para ulama Indonesia.
Posisi beliau sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menunjukkan beliau adalah tokoh utama cendikiawan Indonesia.
Posisi belaiu sebagai Wakil Rais Aam dan kemudian pelaksana tugas Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan adalah penentu, pengasuh sekaligus pengayom umat terbesar di negeri ini.
Posisi beliau sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat (bank syariah pertama di Indonesia) tahun 1992-2000, lalu menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri (BSI tahun 1999-2009), bank syariah terbesar pada masanya, menunjukkan beliau adalah ulama mumpuni yang ahli dalam bidang ekonomi syariah yang dimiliki oleh negeri ini.
Gaya komunikasi yang lembut, bahasa yang teduh dan pilihan kata-kata yang jernih dalam berbicara serta gesture yang tenang dan sikap tawadu merupakan kekhasan yang dimiliki beliau. Pola ini selalu melekat dalam kepribadian dan interaksinya. Begitu juga dalam memberikan arahan, pengajaran nasehat dan motivasi keagamaan maupun sosial. Beliau selalu menempatkan lawan bicaranya sebagai sahabat yang selevel dengannya.
Keindahan komunikasi beliau telah membuat begitu banyak murid-muridnya (khususnya saya) menjadi merasa begitu dekat, mengagungkan, memuliakan dan mencintainya. Beliau mempengaruhi masyarakat dan umat untuk menumbuhkan rasa indah beragama, menstimulasi keimanan dan kesadaran serta semangat yang tinggi dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan, di bidang material maupun spiritual, untuk mencapai keseimabgan antara dunia dan akhirta, antara dimensi ruhiyyah dan waqi’iyah.
Dengan peran seperti ini, sesungguhnya beliau menjadi sumber keteladanan dan pendorong bagi setiap orang yang berkomunikasi dengannya atau mendengar nasihat dan membaca serta buku-bukunya untuk menjaga keimanan, keyakinan diri, kehormatan, kemandirian untuk melakukan perbaikan ke depan.
Khadim Beliah di Bank Muamalat
Pada 1992 saya lulus S1 Fakultas Syariah IAIN Jakarta. Dan di tahun 1993 saya mendapat anugerah takdir yang sangat indah. Saya diterima mengabdi di Bank Muamalat Indonesia (BMI), bank syariah pertama dan satu-satuanya di Indonesia kala itu.
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai buah dari Lokakarya “Bunga Bank dan Perbankan” yang digagas oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada 18-20 Agustus 1990 di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Gagasan MUI yang strategis ini didukung oleh pemerintah dan tokoh-tokoh umat Islam di Tanah Air. Bahkan modal awal bank umat tersebut beasal dari hasil penjualan saham yang digagas oleh Presiden Soeharto di Istana Bogor. Ringkasnya lembaga ini sangat strategis, bercitra dan menjadi perhatian publik.
Di bank Muamalat, saya ditempatkan di Biro Syariah, di bawah supervisor Ustaz Dr. H. Muhammad Syafii Antonia M.Sc, tokoh pelopor perbankan syariah terkemuka. Juga telah eksis pada masa itu (hingga kini) Ustaz H. Adiwarman Karim, H Zaenulbahar Noor, dll. Di antara tugas utama biro syariah ini adalah men-support tugas dan peran Dewan Pengawas Syariah. Sebuah dewan yang secara structural selevel dengan Dewan Komisaris dan bertugas memberikan advis kepada Dewan Direksi dan melakukan pengawasan aspek syariah. Di Bank Muamalat beliah menjadi salah satu Dewan Pengawas Syariah, bersama KH. Hasan Basri (ketua), Prof. KH Ibrahim Hosen LML, KH. Ahmad Azhar Basyir, MA (anggota) dan Prof. Dr. H< Quroish Shihab.
Inilah periode sangat mengesankan, di mana sya (bersama Ustaz Muhammad Syafii Antonio yang menjabat Kepala Biro Syariah dan Riset) saat awal itu menjadi khadim bagi lima ulama tekemuka yang duduk di Dewan Pengawas Syariah itu.
Sungguh banyak sekali momen kebersamaan dengan DPS Bank Muamalat Indonesia. Baik dalam rapat-rapat periodic, acara seremonial seperti RUPS, bahkan pertemuan dengan lembaga maupun tokoh nasional/internasional. Begitu saya senantiasa mendampingi DPS BMI dalam kegiatan gathering, sosialisasi perbankan syariah dan acara Peringatan Hari Besar Islam.
Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat biasanya menyelenggarakan rapat setiap hari Selasa pukul 10.00 s.d 12.00 siang dan ditutup dengan makan siang serta salat Zuhur berjamaah. Berbagai persoalan perbankan syariah di basa secara mendalam di dalam rapat, dana masyarakat seperti persoalan aspek, biayaan syariah, aspek fee base income, persoalan operasional, hukum, audit, akuntansi hingga masalah perpajakan dalam skema babgi hasil dll. Maklum pada masa itu aturan bank syariah hanya berupa Peraturan Pemeritnah yaitu PP no. 72 tahun 1992. Dan seluruh peraturan peundang-undangan masih pro pada sistem bank konvensional. Dapat dibayangkan bagaimana beratnya tantangan operasional bank syariah dari sisi penyelarasan pada hukum syariah.
Di tahun pertama, 1993, sebagai staf Biro Syariah, saya bertugas memfasilitasi dan kadang menyusun draf awal notulensi DPS BMI.
Dalam pandangan saya, beliau termasuk yang memiliki komitmen tinggi untuk menghadiri penuh ketengan, dan selalu hadir sepenuh acara yang diagendakan. Termasuk pada saat beliau dalam kondisi kurang sehat sekalipun, biasanya beliau tetap berusaha hadir. Saya menjadi saksi, dan sekaligus bersyukur beberapa kali berkesempatan dapat menuntun dan mendampingi beliau menuju ruang rapat, mengikuti rapat/acara hingga kemudian mengantarkannya ke dalam kendaraan menuju pulang sesuai acara berlangsung saat beliau tampak kurang fit.
Sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah BMI, beliau pun selalu hadir dalam rapat gabungan antara DPS, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Begitu pun dalam berbagai acara strategis serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, acara-acara gathering dengan lembaga eksternal. Walaupun beliau tergolong irit komunikasi dan bercakap-capak dengan kolega yang menhadirinya, keramahan dan ketawaduan beliau begitu khas. Beliau tersenyum kepada siapa pun yang menyaoa atau memberi salam penghormatan.
Dalam memberi pendapat syariah di rapat DPS, Almukarram Gurunda tergolong tenang dan tidak terburu-buru. Terhadap persoalan yang diajukan oleh manajemen bank atau dari otoritas terkait (Bank Indonesia, Departemen Keuangan kala itu) yang telah jelas ada rujukannya, beliau menyebut hujjah dari rujukan tersebut baik ayat, hadis, atau kitab-kitab yang mu’tamad. Terhadap persoalan yang tergolong baru, beliau kerap memberikan pendapat yang bersifat qiyas dan mengambil kesimpulan hukum dari opini yang disampaikan para DPS sebelumnya.
Pendamping di DPS BSM
Takdir baik dari Allah Swt untuk saya adalah direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadi anggota/pendamping Gurunda Prof. KH. Ali Yafie sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri (BSM) pada tahun 1999. Dewan Pengawas Nasional MUI baru lahir setahun setelah itu.
Sejujurnya saya merasa tidak percaya diri dan sangat sungkan menerima amanah tersebut. Betapa tidak, saya sebagai murid, dan beliau maha guru saya. Sebagai murid pun saya belumlah menjadi murid yang baik dan cukup ilmu. Namun Sami’na wa atha’na, hal tersebut saya jalani sungguh-sungguh.
Sebagaimana saat di BMI, aktivitas DPS di BSM, walaupun lebih luas dan berkembang, pada dasarnya terkait dengan tugas-tugas DPS sebelumnya. Yaitu melaksanakan peran dan kewajiban dalam melakukan pengawasan aspek syariah dan arahan syariah pada semua transaksi dan layanan perbankan, baik aspek penggalanan dana (funding), aspek pembiayaan (financing), pelayanan (service) dan operasional lain. Serta melakukan hubungan kerja dengan otoritas keuangan dan perbankan terkait.
Dalam komunikasi, interaksi dan asistendi yang berlangsung sangat intens, beliau memperlakukan saya seperti layaknya DPS sesungguhnya. Sungguh sangat terasa bagaimana pembinaan yang diberikan beliau melalui metode dialog, bertanya, penugasan, dan pemberian kuasa untuk menanggapi persoalan syariah yang diajukan kepada DPS secara berkala dan langsung beliau lakukan dengan sangat bijak. Sehingga akhirnya tersadar, beliau ingin memosisikan saya sebagai “rekan” DPS. Beliau telah meng-up grade saya menjadi “DPS sesungguhnya”.
Yang ingin saya soroti, beliau bersikap ikhthiyyath (hati-hati) dan tawsuth (moderat) dalam pengambilan hukum atau penyampaian opini syariah. Cukup tenang dan sabar dalam mendengarkan penjelasan untuk mengetahui masalah yang diajukan, cukup sabar menyimak uraian pendapat para ulama DPS lainnya. Sehingga dapat menangkap persoalan secara lebih lengkap dan utuh untuk mengeluarkan pendapat hukum. Metode yang beliau pilih dalam berpendapat adalah dengan cara mengambil konklusi (natijah) hukum Tentunya dengan hujjah yang kuat yang telah dimiliki. Performance itulah yang menjadi ciri utama beliau, yang masih melekat dalam benak saya hingga saat ini.
Murid & Khadim di Masa Senja Sang Gurunda
Keputusan Gurunda Ali Yafie untuk tidak melanjutkan masa khidmatnya pada kepemimpinan di MUI setekah masa bakti, sekalipun didaulat dalam musyawarah anggota, juga meninggalkan jabatan sebagai Rais Aam PBNU, juga (akhirnya) Ketua Dewan Pengawas Syariah BSM, mengejutkan banyak pihak. Termasuk saya. Pada hal dalam semua organisasi yang beliau pimpin nyaris secara aklamasi pada pengurus menginginkan beliau agar dapat melanjutkan kepemimpinannya.
Keputusan terbilang langka ini telah menunjukkan kualitas Gurunda sebagai seorang ulama yang luar biasa. Ulama yang zuhud, wara’, taat hukum dan seorang leader agung. Ia menginginkan agar pergantian kepemimpinan organisasi dapat berlangsung sesuai sunatullah dan kesepakatan yang telah menjadi asas dasar dan peraturan yang telah dibuat. Ia menginginkan estafeta kepemimpinan dapat berjalan dengan normal dan baik. Beliau mengajarkan kepada kita semua agar tidak terjebak dalam hubbud dunya.
Selaku murid, saya tetap melanjutkan silaturahim dan bertaklim kepada beliau setekah masa tidak aktifnya. Justru hubungan murid-guru berjalan lebih menyegaja mengunjungi secara empat mata, meminta nasihat, bertanya khusus dan menghadiri majelis ilmu yang beliau asuh. Memasuki bulan Ramadan dan silaturahim Syawal merupakan momen wajib saya datang bersama keluarga besar untuk menjumpai, bersilaturahim dan bercengkrama hangat. Binar kebahagian dan keramahan sebagai guru sekaligur ayat diperlihatkannya kepada kami. Dan secara rutin, ia memberikan hadiah besar di ujung pertemuan dan perjamuan dengan doa khusus.
Inisiator Yayasan Al-Washiyyah
Legacy atau warisan utama yang beliau tinggalkan kepada saya, yang saat ini kami kelola adalah Yayasan Al-Washiyya yang berdiri secara legal formal pada tahun 2007. Buah dari kajian rutin Athlas Al-Quran yang digagas oleh Yayasan Amanah. Beralamat di Jatinegara, Jakarta Timur. Yayasan Al-Washiyyah saat ini memiliki unit PKBM yang membawahi Taman Pendidikan Al-Qur’an Madani, SD Al-Qur’an Madani dan Taman Bina Ilmu Al-Qur’an (santri lepas. Juga bergerak di bidang dakwah, pembinaan masyarakat dan sosial keagamaan.
Gurunda terus mendorong saya agar lebih konsen dalam pengembangan pengajaran Al-Qur’an. Dan dalam rapat awal pendirian Yayasan Al-Washiyyah beliau bersama ayahanda kami, H Abdul Razak duduk sebagai Dewan Pembina.
Dorongan beliau agar Yayasan Al-Washiyyah lebih eksis, ditandai dengan penyematan core value Al Washiyyah sebagai pesantren kota pada tahun 2010 di hadapan Dewan Pengurus di antaranya Dr. Dipo Alam, Dr. Juni Tjahjati, Ibu Hj. Rahmah Syaichu dan Notaris Ibu Augustine Suyanto.
Di usia melewati tahun 90 tahun, kesehatan beliau mulai tampak menurun. Salah satu kalimat disampaikan dengan senyuman manakala kami mengunjunginya adalah: “Saya sudah menjadi tahanan rumah.”
Namun dalam kondisi apa pun, keramahan dan semangat berkomunikasi masih terasa hangat. Tidak sekali, beliau menyertai percakapan dengan senyum dan tawa lepas. Begitu bermakna.
Di tengah sakitnya yang sangat berat, di usia 97 tahun, Allah Swt akhirnya memanggil beliau untuk selama-lamanya pada 25 Februari 2023 setelah menjalani perawatan intensif di RS Bintaro. Berita duka itu menyebar mengharukan langit Indonesia.
Semoga Allah Swt meridai, merahmati serti memberkahi seluruh ilmu, ijtihad, jasa besar dan berbagai legacy yang beliau tinggalkan. Selama jalan Gurunda yang sangat mulia. Kami mencintaimu, meneladaninya, menghormatimu dan mengabadaikanmu dalam prasasti jiwa kami yang kokoh, tulisa dan dalam.
*) Disarikan dari Buku “KH. Ali Yafie Membumikan Pesan Langit”

Komentar