Rabu, 08 Mei 2024 | 12:20
NEWS

Tim Investigasi Rekomendasi MUI Pusat Keluarkan Fatwa Penyimpangan Agama Panji Gumilang

Tim Investigasi Rekomendasi MUI Pusat Keluarkan Fatwa Penyimpangan Agama Panji Gumilang
Panji Gumilang (int)

ASKARA - Tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan rekomendasi terkait  dugaan penyimpangan agama yang dilakukan oleh Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Salah satunya, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk segera mengeluarkan fatwa tentang dugaan penyimpangan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Berdasarkan pertemuan tersebut dan melihat responsnya, Tim Investigasi merekomendasikan MUI Pusat mengeluarkan Fatwa tentang Penyimpangan Paham Keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun,” kata ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman, dalam keterangannya, Senin (26/6).

Tim Investigasi juga, kata Kiai Badruzzaman,  telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan konkret.

“Tindakan konkret tersebut yakni memproses secara hukum dugaan-dugaan tindak pidana dan penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan Panji Gumilang,” ujarnya.

Sebelumnya, tim investigasi telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Al-Zaytun. Pada 22 Juni 2023, tim investigasi berangkat ke Indramayu untuk menyampaikan surat permohonan tabayun/klarifikasi, kepada AS Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Namun, pihak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi melakukan klarifikasi/tabayyun, perihal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes.

Pelaksanaan ini dilakukan berkoordinasi dengan Bupati Indramayu, Forkopimda dan Tim MUI Pusat, yang juga berkunjung di Pondok Pesantren Al-Zaytun. “Untuk bisa diterima oleh Panji Gumilang, terjadi negosiasi yang cukup alot. Hal ini mengingat pimpinan Ponpes tidak mau menerima delegasi MUI,” ungkapnya.

Akhirnya atas bantuan Dandim Indramayu yang melakukan negosiasi, ia bersedia menerima hanya satu orang utusan, yakni Ketua Tim Investigasi Jawa Barat KH. Badruzzaman M. Yunus. Oleh ketua tim, disampaikan surat undangan tabayyun. Panji Gumilang bersedia memenuhi undangan tersebut pada 23 Juni 2023 jam 16.00 WIB, bertempat di Gedung Sate Bandung.

Keesokan harinya, pertemuan berlangsung sebagaimana telah disepakati, tanpa diikuti unsur MUl. Tim investigasi pun telah menyiapkan bahan pertanyaan untuk disampaikan kepada Panji Gumilang. Namun, baru saja pertemuan dibuka dan juru bicara diminta menyampaikan beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi, Panji Gumilang tidak bersedia menjawab pertanyaan secara langsung. Dia disebut melakukan interupsi dan menyampaikan beberapa pernyataan.

 

“Beberapa hal yang disampaikan adalah koreksi nama yang terdapat di dalam surat undangan. Dalam undangan tertulis Panji Gumilang, yang mana menurutnya seharusnya Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau disingkat AS Panji Gumilang. Selanjutnya ia mempertanyakan Surat Keputusan Tim Investigasi dan identitas anggota tim,” paparnya.

Terkait dengan kata Investigasi,  lanjut KH Badruzzaman M Yunus, dia mempertanyakan makna dan pengertian kata investigasi yang tercantum dalam surat undangan. “Tampaknya dia keberatan dengan istilah tersebut, begitu pula dengan istilah tabayun,” katanya.

Selain itu, Panji Gumilang juga mempertanyakan agenda acara yang tidak dilampirkan dalam surat undangan. Karena itu, ia keberatan untuk melanjutkan proses klarifikasi. Ia juga meminta Tim Investigasi untuk melakukan klarifikasi di Al-Zaytun dan meminta daftar permasalahan yang akan diklarifikasi untuk disiapkan jawabannya.

“Akhirnya Tim menyerahkan daftar permasalahan yang sudah disiapkan kepada beliau, disertai permintaan agar Panji Gumilang tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial, untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Barat,” lanjut KH Badruzzaman M Yunus.

Dalam laporan yang sama disebutkan pula jika Panji Gumilang terus menolak unsur MUI ikut serta di dalam pertemuan antara Tim Investigasi dengan pihak Al-Zaytun.

“Mengingat pihak Al-Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut faham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana benar terjadi,” ujar Ketua Tim Investigasi tersebut.

Komentar