Minggu, 28 April 2024 | 21:02
NEWS

Caleg Muda PKB Anggap Putusan MK soal Sistem Pemilu Berikan Rasa Keadilan

Caleg Muda PKB Anggap Putusan MK soal Sistem Pemilu Berikan Rasa Keadilan
Abdul Rochim

ASKARA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem pemilu. 

MK menganggap pokok permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dinilai tidak beralasan secara hukum. 

Putusan MK tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk bagi para calon legislatif (caleg) pendatang baru. Abdul Rochim, caleg pendatang baru dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, putusan MK tersebut sangat bijak. 

”Saya menilai selain pertimbangan aspek hukum, MK juga mendengarkan kegelisahan publik, termasuk para caleg baru seperti saya. Keputusan MK ini saya anggap sebagai sebuah keputusan yang bijak dan telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutur Rochim, Jumat (16/6).

Rochim mengatakan, seandainya pemilu digelar tertutup maka dirinya dan para caleg pendatang baru lainnya dipastikan hanya akan menjadi penonton. 

Sebab, jelas Rochim, hanya segelintir caleg pendatang baru yang bisa mendapatkan nomor urut 1 atau 2 di tiap-tiap daerah pemilihan. 

”Kalau pemilu digelar tertutup, kami-kami para caleg pemula ya hanya akan menjadi penggembira karena rata-rata tidak mendapatkan nomor urut jadi, 1 atau 2. Saya sendiri nomor urut 4 di Dapil Jatim 1. Dengan telah diputuskan gugatan ditolak secara keseluruhan yang artinya pemilu tetap terbuka, setidaknya kami para caleg pendatang baru masih punya harapan untuk terpilih,” papar Rochim. 

Mantan jurnalis di salah satu di surat kabar nasional ini mengatakan, dengan adanya kepastian sistem pemilu tetap terbuka, dirinya memiliki semangat baru untuk bergerilya mendapatkan dukungan masyarakat Surabaya dan Sidoarjo pada Pemilu 2024 mendatang. 

”Kemarin-kemarin kebanyakan caleg masih wait and see. Kalau sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunggu, harus gas poll,” kata Rochim.

Mahasiswa Jurusan Komunikasi Politik Program Pascasarjana Universitas Paramadina Jakarta ini menambahkan, baik sistem pemilu terbuka maupun tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. 

"Kalau sistem pemilu terbuka dianggap membuat praktik money politics marak, politik yang liberal, bukan berarti sistemnya yang harus diganti. Pemerintah, parpol dan kita semua perlu meningkatkan edukasi politik masyarakat. Selain itu, ya sejahterakan masyarakatnya biar nggak mikirin money politics yang receh itu," tandas caleg DPR RI Dapil Jatim 1 ini

Senada dengan Rochim, caleg pendatang baru lainnya, Andik Kuswanto juga merespon positif putusan MK yang menolak permohonan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem pemilu yang menginginkan adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. 

”Karena sudah diputuskan pemilu tetap terbuka ya saatnya kita gerilya mendatangi konstituen. Semula kan ada isu MK akan menyetujui sistem pemilu tertutup, ternyata keputusannya tidak. Saya rasa putusan MK ini selaras dengan keinginan publik,” kata caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini. 

Sebelumnya, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi. 

Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.

Komentar