Jumat, 17 Mei 2024 | 06:08
NEWS

Rapat Paripurna DPR Sahkan Slamet Eddy Jadi Anggota BPK RI Periode 2023-2028

Rapat Paripurna DPR Sahkan Slamet Eddy Jadi Anggota BPK RI Periode 2023-2028
Rapat Paripurna DPR

ASKARA  – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Rapat Paripurna pada hari ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028.

"Komisi XI melakukan pengambilan keputusan untuk memilih calon anggota BPK RI. Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu Slamet Eddy memperoleh 32 suara dari jumlah total 56 suara," kata Dolfie.

Usai Dolfie menyampaikan laporan tersebut, Lodewijk meminta persetujuan anggota Dewan untuk mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju......," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memilih Slamet Eddy Purnomo sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2023-2028. Slamet Eddy juga sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK.

Terpilihnya Slamet Eddy setelah Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada 13 nama calon anggota.

Slamet Eddy Purnomo mendapat 32 suara, unggul dari Dumoly Freddy Pardede yang meraup 24 suara. Slamet Eddy Purnomo akan menggantikan anggota BPK RI, Agus Joko Pramono yang akan habis masa jabatannya pada 1 Agustus 2023 mendatang.

DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika

Sementara itu, DPR RI juga memperpanjang waktu pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU tersebut yakni Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata; Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada rapat konsultasi pengganti rapat bamus 8 juni 2023, meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang," papar Lodewijk.

Lodewijk kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka Rapat Paripurna apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu terhadap tiga RUU tersebut?" tanya Lodewijk.

"Setuju.....," jawab anggota Dewan secara kompak.

Komentar