Sabtu, 20 April 2024 | 12:52
MILITER

Bentuk KNPB Sektor Tambrauw, Tiga Warga Langsung Diamankan Petugas

Bentuk KNPB Sektor Tambrauw, Tiga Warga Langsung Diamankan Petugas
Dandim 1810/ TBR Letkol Inf Sugiharto berikan wawasan dihadapan warga Moraid dan juga kepada ketiga tersangka (Kodim 1810/TBR)

ASKARA - Aparat gabungan TNI dan Polri menangkap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya dan saat ini kelompok masyarakat tersebut oleh Polres Tambrauw sedang menyelidiki kegiatan pembentukan KNPB sektor Tambrauw.

Rilis Kodim 1810/TBR yang redaksi terima, Sabtu (10/6) malam, pada tanggal 10 Juni 2023 pukul 06.00 WIT bertempat di halaman Polsek Moraid, Kampung Kuade, Distrik Moraid, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Selama dalam penyelidikan, Forkopimda  Kabupaten Tambrauw yang dipimping langsung  Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio SIK memberikan wawasan dan arahan kepada kelompok masyarakat tersebut.

Proses penyelidikan ke tingkat penyidikan yang dilakukan Polres Tambrauw menetapkan tiga tersangka, yakni  Urbanus Kamat, Yerimias Yesnat, dan Willim Yekwam, ketiganya akan dilanjutkan ke proses hukum.

Dalam sambutannya di hadapan para tamu undangan dan ketiga tersangka, Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio mengingatkan bahwa jangan berikan ruang dan gerak kepada orang luar yang akan mempengaruhi bapak- bapak berserta keluarga untuk mempunyai pemikiran pemahaman  menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jangan sampai kondisi wilayah Kabupaten Tambrauw.

"Jangan seperti tetangga kita Kabupaten Maybrat yang mengalami gangguan keamanan. Laporkan apa bila ada hal-hal di sekitar kita yang  mencurigakan  kepada pihak keamanan,"  kata Kapolres Tambrauw, Sabtu (10/6).

Hal ini menurutnya, supaya dari pihak keamanan bisa mengambil langkah sebelum terjadi hal yang lebih besar yang dapat merugikan kita semuanya.

"Yang saya butuhkan komitmen kepada NKRI dan tidak mengulangi lagi kegiatan seperti kemarin. Kita semuanya bersaudara, jangan ada yang mau mengadu domba di antara kita semuanya," pinta Kapolres lagi.

Salah saru warga yang membentuk KNPB sektor Tambrauw mencium Bendera Merah Putih, sekaligus dibacakan surat pernyataan untuk setia kepada NKRI dan tidak ikur dalam kegiatan organisasi KNPB.

Kesempatan yang sama, Dandim 1810/TBR Letkol Inf Sugiharto mengatakan, jadi sudah jelas apa yg telah terjadi saat ini kita harus sepakat bahwa masyarakat Tambrauw adalah masyarakat yang baik cinta damai.

Dandim Tambrauw mencontohkan, dimana dalam pelaksanaan pemilu pada pemilihan bupati maupun pemilihan Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD) bisa berjalan lancar dan aman supaya kondisi seperti ini bisa selalu dijaga oleh kita semua warga masyarakat Kabuapten Tambrauw.

"Jangan ada hal-hal yang merusak cinta dan damai jangan ada ideologi yang merusak kedamaian di tengah-tengah masyarakat seperti ideologi KNPB. Karena KNPB merupakan  ideologi yg bertentangan dengan Pemerintah Indonesia, ini adalah organisasi yang punya tujuan," ucap Dandim 1810/TBR.

"Jadi untuk memerdekakan diri kita, semua sudah sepakat bahwa ideologi kita adalah Pancasila, tidak boleh ada yang menggantikan ideologi Pancasila dengan yang lain," tuturnya mengingatkan.

Dandim 1810/TBR menambahkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) tentang kebebasan menyampaikan pendapat maupun aspirasi itu semua ada aturan. Semuanya ada aturannya harus sesuai dengan Pancasila dan UUD.

"Terkait dengan  organisasi masyarakat semuanya harus terdaftar di Kesbangpol,  jangan sampai mendirikan irganisasi yang bertentangan dengan aturan pemerintah," jelasnya.

Tanda tangan surat pernyataan

Sementara itu, Paulus Ajambuani, anggota DPRD Kabupaten Tambrauw menyampaikan terimakasih kepada bapak Dandim 1810/TBR dan Kapolres Tambrauw,   karena sudah bisa mengingatkan kita semua dalam persoalan yang terjadi saat ini dan memberikan pandangan dan wawasan serta perhatian untuk kita semuanya.

Menurut Paulus, kegiatan seperti kemarin (pembentukan KNPB) ke depannya jangan terulang lagi dan seandainya ada hal yang mencurigakan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab secepatnya melaporkan kepada pihak keamanan TNI/Polri sehingga bisa diambil tindakan secepatnya.

Melky Yesnat, yang juga  anggota DPRD Kabupaten Tambrauw menjelaskan, dengan kegiatan yang dapat  merugikan pemerintah maupun negara agar dijauhi dan dihindari.

"Jangan sampai kegiatan seperti itu dapat  menghambat proses berjalannya roda pemerintahan di wilayah kita. Apa yang terjadi hari ini jangan terulang kembali supaya dipedomani dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh," terang anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Melky Yesnat.

Masih ditempat yang sama, Tamsil Abdul Karim anggota DPRD Kabupaten Tambrauw juga menambahkan bahwa kegiatan kemarin (pembentukan KNPB) yang dilakukan dapat membuat ketakutan masyarakat yang akan aktivitas sehari-hari.

"Kita sudah merdeka untuk melawan kemiskinan dan keterbelakangan, mari kita sama-sama merubah cara berpikir kita untuk ke depan bahwa kita bisa menjadi orang-orang yang bisa membangun wilayah kita," jelas Tamsil Abdul Karim.

 

Dikatakan Tamsil, kalau ada persoalan terkait dengan keamanan maupun kamtibmas  di wilayah kita agar datang dan diskusi kepada TNI/ Polri, sehingga permasalahan yang ada bisa kita bicarakan dan menemukan jalan terbaik buat kita.

Selanjutnya Kepala Distrik Bamusbama Simon Yesyan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw menuturkan, kegiatan seperti kemarin bertentangan dengan kegiatan pemerintah daerah, karena kalau kita melakukan kegiatan tersebut adalah kegiatan yang tidak bagus.

"Kegiatan kita fokus untuk membangun daerah, kita jangan ada kegiatan seperti itu (jangan bentuk KNPB) diulang kembali karena bisa menghambat proses berkembangnya  daerah kita," ucap Simon Yesyan, Kepala Distrik Bamusbama.

Untuk itu, Simon meminta kepada warga untuk mengajak semua saudara dan kerabat untuk kembali dan tinggal di distrik supaya ke depan rutinitas masyarakat sehari-hari bisa berjalan lancar.

"Kita ucapkan terimakasih kepada pihak keamanan dalam hal ini TNI/Polri sudah berada di tengah-tengah masyarakat membantu masyarakat selama ini. Kita ucapkan iktikad baik dari pihak keamanan yang sudah memberikan perhatian kepada kita semua, diberikan wawasan dan pemahaman kepada kita semuanya supaya ke depan bisa lebih baik lagi. Mari kita semua memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan persoalan ini jangan terulang kembali," harap Simon Yesyan.

Pada acara tersebut, Dandim 1810/TBR Letkol Inf Sugiharto membacakan isi surat pernyataan yang isinya, adalah "Dengan ini menyatakan dan berjanji untuk setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, tidak ikut dalam kegiatan organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) ataupun organisasi lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Saya berjanji dan bersedia melapor kepada aparat keamanan terdekat jika ada aktivitas ataupun kegiatan yang berkaitan dengan KNPB (Komite Nasional Papua Barat) atau organisasi lainnya di wilayah tempat saya tinggal.

Apabila tidak mengindahkan atau ingkar terhadap pernyataan ini, maka saya bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Demikian pernyataan ini untuk digunakan sebagai mana mestinya. Selanjutnya dilakukan pelaksanaan penandatanganan surat  pernyataan dan penciuman Bendera Merah Putih.

Hadir dalam acara tersebut, Dandim 1810/TBR Letkol Inf Suguharto,  anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Paulus Ajambuani, anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Tamsil Abdul Karim, Wadan Satgas 623/BWU Mayor Inf Bony Prima Panji Kusuma, dan anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Melky Yesnat.

Kemudian, Kepala Distrik Bamusbama Simon Yesyan, Ketua LMA Abun Nelwan Yeblo, serta Kabag Ops Polres Tambrauw AKP Phutiow.

Pengambilan warga masyarakat Bamusbama yang dinyatakan tidak terlibat dalam kelompok pembentukan KNPB Sektor Kabupaten  Tambrauw.

Pemberian pengarahan doktrin kepada anggota simpatisan KNPB agar dapat meniggalkan pemikiran yang tidak sepaham dengan NKRI.

Penyidik Polres Tanbrauw menjatuhkan sanksi kepada kelompok anggota KNPB sektor Tambrauw atas nama Urbanus Kamat, Yerimias Yesnat, dan Wilem Yekwam dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 106 KUHP tentang Makar (Urbanus Kamat).

Selama proses penyelidikan di Polsek Moraid berjalan lancar dan aman.

Komentar