Jumat, 19 April 2024 | 00:41
OPINI

Memahami Profesi Advokat

Memahami Profesi Advokat
Gus Ripno Waluyo bersama Ir Gerson Paulus Nggadas, S.H

Oleh: Ir Gerson Paulus Nggadas, S.H *)

ASKARA - Pada dasarnya, advokat dan pengacara memiliki makna yang sama. Hal ini telah dituangkan di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) di mana advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia. Memegang tegung sumpah advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.

Jenis profesi advokat yaitu pengacara pajak, advokasi lingkungan, advokat kepentingan publik dan perusahaan. Semua profesi itu butuh banyak skill. pengacara terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pengacara litigasi dan non litigasi. 

Jadi, sebelum berlakunya UUA, pengacara advokat maupun pengacara praktek adalah termasuk penasihat hukum. Sejak diberlakukannya UUA, baik penasihat hukum, advokat maupun pengacara praktek disebut sebagai Advokat berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUA.

Sedangkan saat setelah diberlakukannya UH Advokat, dalam pasal 1, Pengacara juga disebut advokat karena dalam UU ini advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan dan cakupan wilayahnya itu seluruh Indonesia bahkan hingga luar negeri.

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum.

Bila terdakwa merasa mampu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam setiap tingkat pemeriksaan dan memenuhi ketentuan UU Advokat untuk beracara di dalam pengadilan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, maka dia dapat saja mewakili dan membela kepentingannya sendiri.
Tugas pengacara tidak hanya sebatas membela dan membebaskan klien dari tuntutan. 

Seorang pengacara wajib memberikan konsultasi hukum, mewakili, dan mendampingi klien dari awal kasus, berjalannya persidangan di pengadilan, hingga perkara selesai. Peran kuasa hukum atau pengacara sangatlah penting dalam setiap bentuk kasus pelanggaran hukum, khususnya kasus pidana. 

Dibutuhkan memang kuasa hukum yang telah berpengalaman menangani kasus ini, agar klien yang diberikannya pendampingan hukum, bisa memperoleh keadilan hukum yang sepantasnya.

Tanggung jawab pengacara yaitu menangani kasus hukum dan mengawal konstitusi. Selain itu, menyusun kontrak perjanjian dan memberi informasi hukum. Tanggung jawab pengacara salah satunya adalah sebagai penegak hukum. 

Posisinya setara dengan hakim, polisi dan jaksa.
advokat mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkat berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku due process of law.

Dalam sistem peradilan pidana, advokat berperan membantu tersangka dan terdakwa untuk memahami proses hukum yang dijalaninya, meliputi tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna-ajudikasi.

Perbedaan pengacara dengan kuasa hukum terdapat pada tempat dan kewenangan bertugasnya. Pengacara bertugas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan oleh klien, sementara kuasa hukum memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat memiliki hak istimewa berupa hak imunitas, sehingga advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam melakukan tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan iktikad baik.

International Bar Association (IBA) Standards for Independence of Legal Profession lebih luas mendefinisikan bahwa advokat tidak hanya kebal dari tuntutan hukum secara pidana dan perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, intimidasi, dan lain sebagainya dalam melaksanakan tugas profesinya membela dan memberi nasihat.

Pasal 5. (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang¬undangan. (2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

*) Pendiri / Sekjen - DPP PERADI Perjuangan

Komentar