Minggu, 26 Januari 2025 | 09:48
NEWS

Biadab! Pemerkosaan Anak di Parigi Sulteng

Biadab! Pemerkosaan Anak di Parigi Sulteng
Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota F-PAN DPR RI Guspardi Gaus merasa miris mengetahui kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus rudapaksa yang diduga kuat dilakukan oleh 11 orang merupakan perilaku biadab, bejad, dan memilukan. 

"Apalagi terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian," ujar Guspardi kepada para wartawan, Senin (5/5). 

Guspardi sangat menyayangkan, para pelakunya justru oknum tokoh masyarakat dan oknum aparat penegak hukum, seharusnya mereka yang jadi suri tauladan dan bisa dinilai lebih sadar hukum di tengah masyarakat. 

"Tentu dampaknya sangat besar tidak saja bagi korban, tapi juga secara psikologis besar pula dampaknya bagi masyarakat. Bisa terjadi distrust, krisis kepercayaan terhadap penegak hukum dan tokoh masyarakat," ungkap Guspardi. 

Jika sudah demikian, tanya Guspardi, masyarakat akan mencontoh dan percaya kepada siapa lagi? 

"Padahal teladan dan kepercayaan kepada tokoh masyarakat dan aparat penegak itu sangat penting," tutur Guspardi.

"Masyarakat harus arif alias bijaksana. Dalam pepatah Jawa ada ungkapan, 'Ojo melu-melu barang kang kleru' (jangan ikut-ikutan hal-hal yang keliru atau tidak benar). Maka, ikutilah yang benar saja," lanjut Anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebab itu, jelas Guspardi, para pelaku yang melakukan perbuatan keji kepada anak perempuan di bawah umur itu harus diusut secara tuntas dan dan dihukum sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ada kesan, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sekalipun mereka adalah aparat penegak hukum, jika salah, harus tetap dihukum secara adil," ungkap Panja RUU TPKS ini. 

Guspardi menilai, kepastian penegakan hukum bagi para pelaku ini sangat penting, apalagi kasus ini terindikasi terjadi sudah sejak April 2022. 

"Sementara ini, menurut info yang saya dapat, dari sebelas pelaku, sepuluhnya telah ditetapkan tersangka, sementara satu oknum Brimob masih dalam status terperiksa," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi meminta, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi korban. 

"Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas dan hukum pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya!," tegas Guspardi. 

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini pun menegaskan, di samping perlunya memastikan pelaku mendapatkan hukuman secara setimpal, yang tak kalah penting untuk diperhatikan ialah korban pemerkosaan. 

"Korban sudah pasti mengalami trauma berat. Apalagi usianya masih di bawah umur, dan bahkan terancam kehilangan rahimnya. Karenanya, korban harus mendapatkan bimbingan psikologis, pendampingan, perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan lain sebagainya. Hak-hak korban sesuai dengan undang-undang harus diberikan," pungkas Guspardi Gaus.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Parimo diduga diperkosa oleh 11 orang berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.

Komentar