Sabtu, 27 April 2024 | 00:10
NEWS

Antisipasi Aksi Tawuran, Polrestabes Surabaya Bagi Wilayah Hukumnya Jadi 8 Rayon

Antisipasi Aksi Tawuran, Polrestabes Surabaya Bagi Wilayah Hukumnya Jadi 8 Rayon

ASKARA - Polrestabes Surabaya membagi wilayah hukumnya menjadi 8 Rayon. Setiap rayon diisi tiga Polsek jajaran. Tujuan dari pembagian untuk mengantisipasi aksi tawuran dan kejahatan jalanan. Yang nantinya,setiap rayon menggelar operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Yang akan bertanggungjawab saat operasi adalah tiga Kapolsek dari setiap rayon. Diharapkan dengan penggabungan kekuatan itu,kinerja pengamanan wilayah bisa lebih optimal.

“Diantaranya karena balap liar dan gangster yang beberapa waktu terakhir sudah mulai muncul lagi. Ini meresahkan masyarakat Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Pasma Royce dalam keterangan tertulisnya,pada Jum'at (02/06).

Lalu apa fungsi anggota dari Polrestabes? Kata Pasma,anggota yang ada di Polrestabes juga akan melakukan operasi untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah tindak kejahatan. Operasi nantinya akan dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman. 

Bukan hanya dan balap liar, gangster. Operasi juga akan menargetkan aksi kejahatan 3C atau Pencurian dengan pemberatan (Curat),pencurian dengan kekerasan (Curas),dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

“Nantinya anggota juga dikerahkan untuk menggelar operasi lalu lintas untuk memeriksa kelengkapan surat- surat,"paparnya.

Ketika ada kondisi darurat yang perlu ditangani dengan cepat,Polrestabes Surabaya juga menyediakan nomor 081133370075 sebagai alternatif. 

Kapolrestabes meminta masyarakat  untuk turut berperan aktif menjaga kamtibmas. “Karena keamanan Surabaya bisa terwujud lewat sinergitas antara masyarakat dan Polisi. Untuk para orang tua hendaknya agar bisa menjaga anak-anak agar tidak keluar malam,"pesannya.

 

Komentar