Selasa, 30 April 2024 | 06:34
NEWS

Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Kapolri Harus Segera Beri Promosi Jabatan

Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Kapolri Harus Segera Beri Promosi Jabatan
Brigjen Endar Priantoro

ASKARA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro per 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK yang menyebutkan “Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

"Ketentuan ini menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan. Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK dan Permintaan inilah menjadi dasar memberikan Penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi  prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan Kerjasama sebagaimana peraturan kapolri tentang penugasan," kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam  keterangan pers tertulis di Jakarta Selasa, 4 April 2023.

Pemberhentian Brigjen  Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30; “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat”.

"Sebab, yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan, telah diusulkan promosi dari Pimpinan KPK dan diberhentikan secara hormat dari jabatannya untuk ditarik kembali ke institusi asalnya," jelas Hasan.

Sebelumnya Pimpinan KPK telah melaksanakan Koordinasi dan etika Kerjasama KPK-POLRI, hal ini jelas. Sebab publik mengetahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa pada bulan November 2022, Pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri dengan pertimbangan pembinaan karir atau promosi.

Usulan Pimpinan KPK ini telah ditanggapi Dewan Pengawas KPK sebagai sesuatu yang lazim.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa “Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi,”  (Jumat, 17 Februari 2023).

Dan pada kenyataannya, Irjen Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.

Disebutkan Hasan, Persoalannya Brigjen Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya, sementara yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK  per 31 Maret 2023 karena terikat batas waktu penugasan.

Siaga 98 berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK, dan segera mengajukan penggantinya;

"Situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk kepentingan melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Komentar