Kamis, 18 Juni 2026 | 01:30
OPINI

KPU Wajib Banding Putusan PN Jakarta Pusat yang Berakibat Penundaan Pemilu

KPU Wajib Banding Putusan PN Jakarta Pusat yang Berakibat Penundaan Pemilu
Muchyar Yara (Dok Pribadi)
ASKARA - Meskipun telah berlalu beberapa hari, media sosial masih saja diramaikan dengan reaksi warganet terhadap putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Partai Prima (Penggugat) dengan KPU (Tergugat), di mana pada salah satu butir Amar putusan tersebut berakibat tertundanya pelaksanaan Pemilu 2024, adapun  Butir Amar tersebut berbunyi sebagai berikut:
 
“5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari”.
 
Reaksi tersebut umumnya (kalau tidak bisa dikatakan seluruhnya) bernada negatif terhadap putusan PN Jakarta Pusat termaksud, bahkan sampai ada mengatakan “..itu adalah putusan gila”, tetapi tulisan ini hanya akan menyoroti reaksiatau anjuran atau  atau komentar yang yang anatar lain mengatakan : “….agar KPU mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat tersebut”. Komentar atau lebih tepatynya lagi, anjuran ini sangat berbahaya. Karena :
 
1. Anjuran ini dapat tergolong sebagai perbuatan “Contempt of Court” (Pelecehan terhadap pengadilan) yang dapat dihukum. 
 
2. Anjuran ini tidak sejalan dengan prinsip/sistem division of power (sistem pembagian kekuasaannegara), sesuai teori dari Sir Ivor Jennings) yang dianut oleh Konstitusi, terutama karena dikemukakan oleh pejabat lembaga pemerintahan yang berbeda . Tidak Seperti halnya di dalam sistem separation of power (Pemisahan kekuasaan-teori dari Montesqiue), maka pada sistem pembagian kekuasaan juga dikenal adanya 3 lembaga negara yang utama yaitu: Legislatif, eksekutif dan yudikatif, di mana meskipun masing-masing lembaga negara ini bersifat otonom antara satu dengan lainnya, namun masih dimungkinkan saling melakukan kerja sama. Misalnya Presiden (eksekutif) bersama-sama DPR (Legislatif) membuat Undang-undang, (produk legislatif), atau Presiden (eksekutif) memberikan grasi, amnesti dan abolisi (produk yudikatif) setelah mendengar saran Mahkamah Agung (yudikatif). Sedangkan pada sistem pemisahan kekuasaan negara, ketiga lembagai negara termaksud,  sepenuhnys dipisahkan antara satu dengan lainnya. Sehingga kurang etis jika anjuran termaksud dikemukakan oleh pejabat pemerintahan (eksekutif)
 
3. Anjuran ini akan merugikan warga masyarakat Indonesia secara keseluruhan karena jika KPU mengikuti anjuran agar mengabaikan dalam arti agar KPU Putusan aquo  itu tidak ada, dan tidak melakukan upaya hukum banding, maka di dalam jangka waktu 14 hari terhitung tanggal putusan aquo atau sampai dengan tanggal 16 Maret 2023 (putusan tanggal 2 Maret), KPU tidak menyatakan Banding, maka  Putusan PN Jakarta Pusat aquo otomatis menjadi Inkraht atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
 
4. Dari sudut ini maka patut kiranya timbul pertanyaan, apakah maksud anjuran agar  KPU mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah agar Putusan aquo dengan cepat menjadi Inkraht? Tanpa menunggu sampai adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
 
5. Jika Putusan aquo telah Inkraht, maka putusan aquo degan sendirinya menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia, yang statusnya setara peraturan per-Undang-undangan. Dan jika KPU tatap mengabaikannya, artinya tetap menjalankan pekerjaan sisa persiapan Pemilu, maka para Komisioner KPU dapat dijerat hukum pidana.
 
6. Kesimpulan dari uraiannya di atas, hendaknya KPU dan segenap rakyat Indonesia berhati-hati mensikapi atau menolak Anjuran agar KPU mengabaikan Putusan PN Jakarta Pusat aquo, karena justru bisa mengakibatkan Putusan aquo menjadi Inkraht. Anjuran termaksud sepintas terkesan menentang atau tidak setuju dengan putusan penundan Pemilu, tetapi akibatnya justru putusan aquo menjadi Inkraht (berkekuatan hukum tetap) di dalam waktu yang sangat cepat.
 
Sebagai penutup, hendaknya sebelum tanggal 16 Maret 2023 KPU menyatakan kepada PN Jakarta Pusat akan mengajukan banding terhadap putusan aquo, dan di dalam jangka waktu 14 hari setelah itu memasukan "Memori Bandingnya".
 
Penulis yakin KPU akan mampu melakukan upaya hukum banding di dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum, dan untuk itu KPU bisa meminta bantuan para advokat yang penulis yakin akan banyak yang bersedia membantu.
Sekian.
 
7 Maret 2023
Mucyar Yara
Advocat

Komentar