Sabtu, 20 April 2024 | 19:37
INFRASTRUKTUR

APPSI Pertanyakan PD Pasar Belum Berubah Status Hukum Menjadi Perumda ?

APPSI Pertanyakan PD Pasar Belum Berubah Status Hukum Menjadi Perumda ?
Ilustrasi PD Pasar Jaya Manado (int)

ASKARA - PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum) Manado, sudah berubah menjadi PERUMDA,  hal ini adalah bagian dari tuntutan amanat PP Nomor : 54 Tahun 2017. PDAM tdk bisa lagi gunakan PERDA 14 Tahun 2000, sebagai landasan hukum, karena pada prinsipnya sdh bertentangan dgn PP 54 Thn 2017. 

Bagaimana dengan PD Pasar Kota Manado, belum merubah status hukum menjadi PERUMDA ?  
PP Nomor 54 Tahun 2017 , Tentang Badan Usaha Milik Daerah, adalah merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah segera menyesuaikan perubahan status ( bentuk hukum BUMD) dan tata cara pengelolaan sesuai amanat dan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang No: 23 Tahun 2014. 

Pasal 402 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMD yg telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan. 

"Pertanyaannya legal standing BUMD ( PD Pasar)yg belum berubah bentuk menjadi PERUMDA apakah BUMD PD Pasar masih dapat melakukan dan menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Ttg Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar," ucap Ismet Muhammad selaku sekretaris DPW Appsi Sulut.

Komentar