Minggu, 19 Mei 2024 | 20:50
MILITER

Akan Masuk Rekor Muri

Danposramil Biak Kota Hadiri Kegiatan GEMAPATAS di Kampung Sanumi

Danposramil Biak Kota Hadiri Kegiatan GEMAPATAS di Kampung Sanumi
Danposramil Biak Kota Serma Samidi bersama Babinsa Koramil 1707-01/Biak Kota Serda Hendrik Hengki Kayoi hadiri pemasangan patok batas

ASKARA - Danposramil Biak Kota Serma Samidi Beserta  Babinsa Koramil 1708-01/Biak Kota Serda Hendrik Hengki Kayoi menghadiri undangan pemasangan patok batas bidang tanah serentak di seluruh Indonesia di Kantor Desa Kampung Sanumi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Sabtu (11/2/2023).

Kegiatan ini merupakan upaya dalam mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak satu juta patok batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia. 

GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

GEMAPATAS diikuti  Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS, di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. 

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. 

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan keputusan kepala kantor pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPN Ezrom D Budyantho ST, Kepala Bagian Tata Usaha Folitha S Sawaki S ST, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Imam Bukhori S ST, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nicodemus S Mandowen S SiT.

Kemudian, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pendataan Tanah Nouva Tamboto, Kepala Seksi Pengadilan dan Penanganan Sengketa Horas Siahaan S AN, 
Frengki R Rumandewai SH (Analisis Hukum Pertanahan), dan Andrew W Simanjuntak S Tr (Ladastral Pertama).

Lalu, Michael Takanyuai (petugas ukur), Lauronto kadiwaru (Analisis SDM Aparatur), Perwakilan dari Distrik Distrik Baak Agustinus Wapur SIP  (Kepala Seksi Pemerintahan Biak Kota), perwakilan camat Simon Ronsumbre SIP (Sekcam Distrik Biak Kota) serta 
Kepala Kampung Sanumi Lussy Simbiak (Pjs Kepala Kampung).

Selama proses kegiatan berjalan aman dan lancar. (Pen Kodim 1708/BN)

Komentar