Jumat, 26 April 2024 | 10:26
COMMUNITY

Kompak KBB Minta Bupati Bogor Jamin Lindungi Jemaat HKBP Bethlehem untuk Beribadah

Kompak KBB Minta Bupati Bogor Jamin Lindungi Jemaat HKBP Bethlehem untuk Beribadah
Koordinator Kompak KBB, Muhammad Isnur

ASKARA –  Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (Kompak KBB) Muhammad Isnur meminta bupati Bogor menjamin dan melindungi Jemaat HKBP Betlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah dan membangun rumah ibadah serta memastikan ketidak-berulangan.

Jemaat HKBP Bethlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilarang melakukan ibadah Natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga sekitar karena alasan ibadah dilakukan di rumah salah satu jemaat.

"Bupati Bogor memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak membuat kesepakatan dan/atau rekomendasi yang melarang dan/atau membatasi Hak Jemaat HKBP Bethlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah," tulis Kompak KBB dalam keterangannya pada Selasa 17 Januari 2023.

Dia  menyebut, pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 pada Selasa (17/1) menyampaikan pesan kuat, pemerintah daerah dan jajarannya serta Forkompimda untuk menjamin peribadatan seluruh warga negara dari latar belakang agama agama apapun, terutama agama minoritas, sesuai dengan ketentuan konstitusi negara.

"Namun demikian, tampaknya Presiden Jokowi kurang cermat, berbagai persoalan terkait dengan larangan peribadatan dan penolakan tempat ibadah salah satunya karena dampak dari peraturan yang tidak kompatibel dengan HAM seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah," papar Isnur.

Menurut Isnur, regulasi tersebut dalam implementasinya sangat membatasi dan melahirkan praktik-praktik pembatasan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia, bahkan tak jarang mendorong terjadinya tindakan diskriminasi, permusuhan sampai kekerasan.

Oleh karena itu, imbau Isnur, Presiden Jokowi harus memberikan perhatian serius terhadap PBM ini dan memerintahkan kepada Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Peraturan Bersama tersebut.

"Kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mewajibkan Negara untuk menghormati dan melindungi hak warga negara dalam memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah," tegas Isnur.

Berkaitan dengan pidato Presiden Jokowi tersebut, lanjut Isnur, pernyataan verbal tersebut menjadi tidak berarti apa-apa jika masih terdapat pelarangan Beribadah oleh negara dan aktor non negara, seperti yang dialami oleh Jemaat HKBP Bethlehem.

"Setelah pelarangan oleh warga tersebut Jemaat HKBP Betlehem kehilangan hak atas rasa aman dalam melaksanakan Ibadah dan berpindah-pindah tempat sampai dengan sekarang untuk melakukan ibadah," tukas Isnur.

Berdasarkan hal tersebut, tegas Isnur, Kompak KBB mendesak:

1. Bupati Bogor memastikan penghormatan dan perlindungan jemaat HKBP Bethlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah dan membangun rumah ibadah serta memastikan jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-repetition);

2. Bupati Bogor memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak membuat kesepakatan dan/atau rekomendasi yang melarang dan/atau membatasi hak jemaat HKBP Bethlehem untuk beribadah dan melaksanakan Ibadah;

3. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bogor memastikan jaminan rasa aman kepada jemaat HKBP Betlehem ketika melakukan ibadah kapan dan di manapun.

Seperti dikutip dari Detikcom, dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 pada Selasa (17/1) Presiden Jokowi menyampaikan kepada para bupati dan walikota menyoal kebebasan beragama dan beribadah.

“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” kata Presiden Jokowi.

Selain itu Presiden Jokowi juga menyampaikan, beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi. Presiden Jokowi meminta agar tiap kepala daerah memahami ini.

Presiden Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.

"Ini harus ngerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini, kejari-kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tegas Presiden Jokowi.

 

Komentar