Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:57
NEWS

Mungkinkah Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung?

Mungkinkah Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung?
base transceiver statition (Dok Pixabay)

ASKARA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu dikatakan Kepala Puaat Hukum Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (6/1).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana pihaknya akan melihat perkembangan penyidikan kasus itu.

“Lihat perkembangannya kedepan,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga (3) tersangka yaitu; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS adalah selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kini tiga (3) tersangka telah menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan), AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

AAL, disebut berperan mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu. Dalam hal ini, tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.

Kemudian peran tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Perusahaan milik GMS itu dalam kasus ini juga berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara itu, tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar