Nikah Siri Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pidana
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)
Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah. Nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Jadi, menjawab pertanyaan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga apakah sah, pernikahan tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Akibat hukum perkawinan siri bagi isteri, isteri tidak dianggap sebagai isteri sah dan seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya serta isteri tersebut tidak berhak atas harta goni-gini jika terjadi perceraian.
Pihak perempuan yang dinikahi secara siri biasanya tak memiliki akta perkawinan, sehingga dia dan anaknya akan sulit untuk menuntut apa-apa. Sebab, di mata negara, pernikahan itu tidak diakui. “Lebih banyak ruginya untuk perempuan. Paling berdampak adalah soal gono-gini karena negara tidak mengakui pernikahan mereka.
Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Secara definisi nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan dengan rukun nikah islam namun dilakukan secara diam-diam, maksud dari diam-diam disini yaitu tidak didaftarkan ke KUA. Pernikahan siri bisa dikatakan sah jika tata cara nikah siri ini sesuai dengan rukun dan hukum dalam islam.
Karena dalam pernikahan siri tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa seseorang telah menikah dan sah secara agama, maka konsekuensinya terdapat risiko pasangan yang menikah siri dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah.
Bukti nikah siri adalah surat atau akta nikah yang didapatkan setelah Anda mendaftarkan pernikahan siri. Agar bisa mendapatkan bukti tersebut, maka perlu mengajukan permohonan isbat nikah. Adanya akta nikah tersebut sangat penting guna mengurus beberapa administrasi yang dibutuhkan.
Nikah siri ialah tak adanya Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maka, pernikahan tersebut tidak dianggap sah secara hukum negara. Anak yang lahir dari pernikahan siri pun akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen administratif seperti akta kelahiran.
Ternyata nikah siri yang bisa dijerat oleh pasal pidana ini adalah yang dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri alias sudah berumah tangga, pernikahannya sah di mata hukum negara, tapi ia melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.
Hukum nikah siri tanpa izin istri pertama dipandang sebagai sebuah pernikahan yang tidak sah baik secara agama maupun undang undang. Sesuai dengan aturan yang berlaku di agama islam, seorang suami hanya bisa menikahi 4 orang istri dalam jumlah terbanyak.
Hukum Pidana istri menikah lagi tanpa surat cerai?
Hal tersebut diatur dalam Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kerentanan posisi pasangan yang menikah tanpa adanya akta cerai atau persetujuan istri sah bisa juga dikenai pasal terkait perzinahan yaitu Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Haramnya nikah siri
"Katakanlah kepada laki-laki mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…" Al-Quran surah An-Nur ayat 30. Sebaliknya, Islam membenarkan pelaksanaan nikah siri jika dilakukan sebagai perantara terlaksananya pernikahan resmi, berdasarkan peraturan pemerintah.
Nikah siri yang kerap dilakukan di Indonesia. Layaknya buku nikah, surat nikah siri pun perlu dimiliki sebagai syarat sah perkawinan. Membuat surat nikah siri perlu mendapat keterangan resmi sebagai bukti yang sah dalam agama.
Perbedaan nikah siri dan nikah di bawah tangan?
Nikah di bawah tangan itu = nikah yang tidak dicatatkan pada instansi terkait, tapi dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sedangkan nikah sirri adalah nikah yang sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh orang di lingkungan sekitar.
5 Permasalahan akibat nikah siri?
1. Dampak Nikah Siri Bagi Istri dan Anak, Pernikahan Dianggap Tak Pernah Ada oleh Negara
2. Dampak Nikah Siri: Status Anak Disamakan dengan Anak di Luar Nikah.
3. Suami Tidak Berkewajiban Memberi Nafkah.
4. Dampak Nikah Siri: Istri dan Anak Tidak Memiliki Hak Waris.
5. Memengaruhi Kondisi Psikologis Anak.
Syarat Cerai Nikah Siri Dengan Itsbat Nikah
Fotocopy kartu keluarga. Alamat lengkap tempat tinggal suami dan istri. Surat gugatan itsbat nikah. Fotocopy surat keterangan bahwa pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA.
Solusi bagi pasangan yang menikah siri, jika belum berlangsung lama dan belum ada anak-anak, adalah didorong agar segera mencatatkan pernikahannya secara sah. Bagi yang beragama Islam dicatatkan di KUA, dan bagi non muslim dicatat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Kawin lari adalah berbeda dengan kawin siri. Dalam kawin lari, pasangan bisa mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan negara tempat tinggalnya. Sementara dalam kawin siri, pasangan tidak mendapatkan kepastian hukum sama sekali.
Hukum nikah siri tanpa wali adalah tidak sah. Sebab, poin ini termasuk dalam rukun akad yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Jika rukun tersebut tidak terpenuhi, pernikahannya menjadi batal.
Untuk mempelai wanita, pernikahan siri dianggap sah apabila ia sudah mendapat izin dari wali yang sah. Wali yang utama adalah ayah kandungnya sendiri, namun apabila telah tiada bisa digantikan oleh saudara laki-laki sekandung atau saudara laki-laki dari pihak ayah.
Sanksi pidana bagi pelaku nikah siri?
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badan.
Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang tidak diakui secara hukum karena tidak tercatat dalam catatan negara. Konsekuensinya, pasangan nikah siri yang menikah di bawah tangan tidak akan mendapatkan buku nikah atau kutipan akta pernikahan.
Dalam pernikahan siri keabsahannya hanya menyoal apa yang menyangkut agama saja (sah dimata agama) namun tidak sah dalam hukum positif (aspek legalitas), sedangkan perkawinan pada umumnya sah baik agama (aspek syar'i) maupun sah secara hukum positif Indonesia (aspek legalitas).
*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Penulis, Spiritualis

Komentar