Kamis, 16 Mei 2024 | 14:00
OPINI

Mengenal Hukum Prostitusi di Indonesia

Mengenal Hukum Prostitusi di Indonesia
Ilustrasi prostitusi (ist)

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP  

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur ancaman bagi orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan tujuan eksploitasi, termasuk eksplotasi seksual dalam prostitusi.

Prostitusi memiliki pendekatan terminologi hukum pidana berdasarkan peraturan peraturan lokal (Peraturan Daerah). 

Meskipun tidak tertulis di KUHP, bagian dari kegiatan prostitusi, yang berkaitan dengan aktivitas seksual, telah ditulis pada hukum pidana sebagai tindak pidana, dengan beberapa kondisi.

Masih menurut KUHP, PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Mengapa? Karena dalam kegiatan prostitusi tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban.

Istilah mucikari dalam penjelasan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia, yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan-langganan dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya.

Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam satu pasal yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pelacuran yang identik dengan perdagangan seks tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma adat, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum. PSK itu ilegal buka legal berarti semua hal yang menyangkut pekerjaan PSK itu buka termasuk tenaga kerja.

Menjual diri melalui online atau secara langsung, adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. "Jual diri melalui online atau secara langsung, ini adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah, menghina dan menghancurkan martabat manusia.

Perbuatan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan itu dikenakan ancaman pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar. Konsumen dan PSK Prostitusi Online Bisa Dijerat UU ITE.

Penyedia jasa VCS dan open BO dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU 19/2016, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Atau membayar denda sebesar paling banyak 1 miliar. 

Konsumen pengguna jasa ini bisa dipidana, namun pengguna serta penyedia jasa tidak bisa dijerat menggunakan UU Pornografi.

Prostitusi online di Indonesia termasuk kedalam sebuah kejahatan, yaitu kejahatan yang melanggar norma kesusilaan, dan kegiatan prostitusi merupakan kegiatan yang ilegal dan bersifat penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.

*) Advokat, Budayawan, Penulis, Spiritualis 

Komentar