Minggu, 19 Mei 2024 | 07:36
COMMUNITY

Jihan Azka Savitrie SH: GANA Melawan Narkoba Mencegah HIV AIDS

Jihan Azka Savitrie SH: GANA Melawan Narkoba Mencegah HIV AIDS
Jihan Azka Savitrie SH

ASKARA - Sosok wanita ningrat dari silsilah Kerajaan Banten ini melesat di Kancah Wanita Indonesia Berprestasi. tanpa bisa di bendung, masih terhitung belia , berprestasi tanpa suara tapi bergerak berlari dng seabrek Jabatan di beberapa organisasi nasional.

Profesinya adalah seorang Lawyer. Tapi wanita ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan GANA ( Gerakan Anti Narkoba dan Aids).

Yayasan GANA yang sudah terdaftar di Menkumham NO AHU 0014093.AH.01.04 Tahun 2022. Jihan Azka Savitrie SH, Sekaligus Dewan Pendiri dan Juga Ketua Umum Yayasan GANA.

Jihan Azka Savitrie menyampaikan bentuk program GANA ( Gerakan  Anti Narkoba dan AIDS) dalam melawan Narkoba dan mencegah HIV AIDS, sebagai berikut:

I. Sosialisasi

GANA terjun langsung memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, dunia usaha atau swasta serta institusi dan lembaga, tentang bahaya atau dampak dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,HIV Aids Secara konsisten dan terfokus dengan menitik beratkan koordinasi dengan Intitusi dan lembaga pemerintah atau non pemerintah, melalui pokok kegiatan, yaitu :

1. Penyuluhan-penyuluhan ke ruang publik yaitu institusi pendidikan, masyarakat umum, dunia usaha/swasta dan institusi atau lembaga.

2. Diklat (Pendidikan dan Latihan) dasar pengetahuan tentang P4GN.

3. Upaya membantu penanganan rehabilitasi korban penyalahguna Narkotika,HIV Aids

II. Pemberdayaan

Kemudian, jelasnya, memberdayakan masyarakat, dunia usaha/swasta, institusi dan lembaga melalui program pokok kegiatan dalam poin sosialisasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran dan fungsi kontrol sosial, serta mengembangkan potensi kekuatan dan sinergitas seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bersatu memerangi kejahatan Narkotika.

“Agar terciptanya situasi dan kondisi bangsa yang bersih dari bahaya/dampak kerusakan yang disebabkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” terangnya.

III. Advokasi dan Pendampingan

Lalu Jihan Azka Savitrie menjelaskan dua tujuan utama yaitu Pertama, meningkatkan komitmen dan peran serta aktif para penentu kebijakan (pemerintah) dan legislatif, tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka adat budaya, pelaku dunia usaha atau swasta, tokoh dari generasi muda bangsa.

“Dan media massa agar peduli dan dapat bertindak nyata dilingkungannya untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan bahaya Narkotika,” ungkapnya.

Kedua, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis masyarakat luas dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta tahapan rehabilitasi.

Pokok kegiatan Advokasi dan Pendampingan, antara lain :

1. Diskusi komprehensif dan koordinasi program kerja dengan pemerintah pusat dan daerah, legislatif, serta lembaga dan institusi terkait secara berkala.

2. Pendampingan di Kota/Kabupaten, prioritas sesuai tingkat SDM (Sumber Daya Manusia).

IV. Koordinasi dan Peran Lintas Sektor

Menurut Jihan Azka Savitrie, masalah Narkotika merupakan masalah yang kompleks karena penyebabnya multi faktor dan multi dimensi. Penanganannya membutuhkan integritas dan komitmen serta sinergitas yang total dan holistik dari seluruh komponen bangsa.

“Meliputi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, untuk menjaga tatanan nilai luhur peradaban dan meningkatkan kewaspadaan serta proses identifikasi dalam lingkup yang luas oleh masyarakat tentang bahaya kejahatan Narkotika,” paparnya.

Kegiatan koordinasi dan peran lintas sektor memerlukan identifikasi sektor,  dunia usaha/swasta dan institusi serta lembaga terkait.

Dari informasi dan dokumentasi yang didapatkan media ini, diketahui bahwa Jihan Azka Savitrie  memiliki nama kecil Fitri Djubaedah akan tetapi sudah mendapatkan penetapan  nama dari Pengadilan Negri Jakarta barat nomor 207/PDT.P/P.N.JKT.BRT ini  telah menyelesaikan pendidikannya di bidang hukum dari Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara – IBEK dan berhak menyandang gelar akademik Sarjana Hukum.

Merujuk kepada ijazah Sarjana Hukum yang diberikan almamater kepadanya dengan nomor seri: 06/HKM/2N/2018, yang ditandatangani oleh Rektor UTIRA-IBEK, Prof. Dr. Laurence A. Manulang, Jihan Azka Savitrie  dinyatakan lulus Sarjana Hukum jenjang Strata-1 (S-1) sejak tanggal 12 Februari 2018.

Universitas Timbul Nusantara adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dan dikelola oleh Yayasan IBEK. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu mendirikan Institut Bisnis dan Ekonomi Keuangan (IBEK) pada tahun 1981.

Mengikuti perkembangan yang ada, Yayasan IBEK kemudian meng-upgrade lembaga pendidikanya yang semula disebut Institut menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IBEK pada tahun 1987 dengan program studi Manajemen dan Akuntansi. STIE-IBEK inilah yang selanjutnya menjadi titik awal dan/atau cikal-bakal berdirinya Universitas Timbul Nusantara – IBEK.

Sejak berdirinya STIE-IBEK yang membuka program studi Manajemen dan Akuntansi di jenjang pendidikan Strata-1 dan Diploma-3, lembaga itu semakin berkembang. Hanya beberapa tahun kemudian, STIE-IBEK berubah status menjadi Universitas Timbul Nusantara – IBEK (UTIRA-IBEK). Universitas yang berkampus di Jl. Mandala Utara 33-34, Tomang, Jakarta Barat – 11440, DKI Jakarta.

“Ini juga membuka program pasca sarjana Magister Manajemen dengan konsentrasi ilmu: Pemasaran, Keuangan, SDM, Sistem Informasi Manajemen, dan Manajemen Internasional. Program studi tersebut dimulai dengan status disamakan pada tahun akademik 1993-1994, untuk kemudian memperoleh status Terakreditasi pada tahun akademik 1999-2000,” tuturnya.

Universitas swasta UTIRA-IBEK yang cukup terkenal pada zamannya itu, hingga akhir hayatnya pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, sempat mengelola 14 program studi, yang salah satunya adalah Program Studi Ilmu Hukum. Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 439/E/0/2021 tanggal 14 Oktober 2021, Izin Pendirian beserta Izin Program Studi Universitas Timbul Nusantara – IBEK telah dicabut.

“Pencabutan izin sebuah lembaga pendidikan, apapun jenis, macam, dan jenjang pendidikan yang diselenggarakannya, tidak berpengaruh kepada sah/tidaknya kualifikasi pendidikan dan gelar yang diperoleh alumninya,” tandasnya.

Pada akhirnya, kualitas seorang lulusan dari sebuah lembaga pendidikan akan ditentukan oleh kiprahnya dalam mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang diperolehnya selama menuntut ilmu di sekolah atau kampusnya.

“Tidak penting seseorang lulus dari lembaga pendidikan manapun, perannya dalam membangun peradaban masyarakat merupakan penanda yang paling valid atas kepemilikan ilmu pengetahuan yang pernah ditimbanya,” kata Jihan Azka Savitrie.

Berdasarkan pemahaman tersebut, dan melihat kiprahnya dalam melaksanakan profesinya sebagai advokat handal, Jihan Azka Savitrie, SH  patut diapresiasi dan diakui eksistensinya sebagai seorang lulusan sarjana hukum yang mumpuni dan berkualitas tinggi.

Kemampuan berargumentasi dengan pola pikir cemerlang yang logis dan berdasar atas kaidah hukum serta peraturan yang ada menjadikan Jihan Azka Savitrie  sebagai praktisi hukum yang amat piawai dalam menangani berbagai perkara hukum, baik pidana maupun perdata.

Komentar