Jumat, 19 April 2024 | 11:08
NEWS

Warga Kampung Kramat Grogol Diancam Dilaporkan ke Polisi Soal IMB

Warga Kampung Kramat Grogol Diancam Dilaporkan ke Polisi Soal IMB
Spanduk penolakan warga RT 08 Kelurahan Grogol (Dok Istimewa)

ASKARA - Konflik warga Kampung Kramat Bahagia, tepatnya di Jalan Kampung Bahagia atau Dr Semeru ll RT 08/09, Kelurahan, Grogol Kecamatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat belum menemukan jalan keluar.

Sebab, pemilik lahan berinisial FN dengan luas tanah 279 meter persegi diduga belum memenuhi standar prosedural dalam perizinan pembangunan. Sehingga warga tetap menolak adanya pembangunan yang belum memenuhi standar prosedur.

Warga pun membentangkan spanduk di lokasi yang bertuliskan Solidaritas Masyarakat Untuk Perjuangan Warga RT 08 RW 09.  

Zulkifli, warga RT 08 yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi pembangunan menjelaskan, terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa ada persetujuan dari warga sekitar kiri kanan dan depan belakang. Bahkan Ketua RT 08 tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Kemudian Warga mencurigai IMB dengan Nomor : 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 diduga palsu karena tidak memenuhi standar prosedur.

"Jadi begini mereka itu punya IMB tapi kami mencurigai terbitnya IMB ini tanpa ada persetujuan dari tetangga sebelah kiri kanan dan depan belakang, bahkan Ketua RT 08 tahunya dari tetangga," ujarnya, Sabtu (30/10). 

Lutfi Nasution warga RT 08 lainnya mengatakan, awaln pekerjaan bangunan pemilik lahan tidak memberitahu warga sekitar terkait pekerjaan bangunan tersebut.

Warga, kata Lutfi, tidak mempersulit atau menghalang-halangi hanya meminta IMB yang lama dikubur. Kemudian diganti dengan IMB yang baru sesuai dengan peruntukan dan prosedur.

"Ya, kami tidak pernah menghalang-halangi pembangunan kami juga tidak ingin mempersulit silakan dibangun apalagi untuk lembaga pendidikan, tapi harus sesuai dengan prosedur," ujar aktivis 98 itu.

Warga, lanjut Lutfi, berkirim surat ke Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta, Dinas CKTRP DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Camat Grogol Petamburan, Lurah Grogol dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Bahkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dari Kota Jakarta Barat sempat meninjau lokasi dan ternyata memang tidak ada Standard Operating Procedure (SOP) K3 (Tiga) namun tidak ada tindak lanjut," terangnya.

Menurut Lutfi, proses mediasi yang diinisiasi oleh pihak pemilik lahan sudah berlangsung dua kali, tapi selalu buntu. Karena warga bertahan agar pihak pemilik lahan menunjukkan dokumen bahwa IMB mereka sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Mediasi pertama pihak pemilik lahan menunjukan IMB, tapi tidak menunjukkan sketsa rencana pembangunan dan dokumen lainnya, serta tidak bisa menunjukkan form persetujuan warga padahal salah satu syarat terbitnya IMB harus ada persetujuan tersebut, bahkan perwakilan pemilik lahan tidak mengenali pemilik rumah yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan, padahal hadir dalam mediasi," imbuhnya.

"Mediasi kedua, yang dilaksanakan pada 21 September 2022 lalu tetap buntu, karena warga minta IMB lama digugurkan dan dimulai dari awal proses pembuatan IMB baru. Mereka tetap ngotot gak mau, malah perwakilan pihak pemilik lahan ingin mengubah fungsi ruko 4 lantai menjadi lembaga pendidikan," terangnya

Lutfi melanjutkan, pasca mediasi kedua pihaknya terkejut saat Ketua RT 08 memberitahukan jika pihak perwakilan pemilik lahan melalui pesan singkatnya mengatakan, jika warga masih ngotot maka pihak pemilik lahan akan membuat laporan ke polisi.

"Silakan saja saja laporkan kami kepada pihak kepolisian, itu hak setiap warga negara. Jika hal itu terjadi kami juga sudah mempersiapkan langkah hukum dan akan membuat laporan balik kepada pihak pemilik lahan. Alhamdulillah. Puluhan kawan-kawan pengacara sudah siap mengawal kasus ini," tukasnya.

Ketua RW 09, Zaenudin menerangkan, pihaknya sudah menyarankan ke pihak terkait untuk meminta persetujuan kepada warga sesuai prosedural. Bahkan sudah memberikan ultimatum agar pihak terkait (owner,red) menemui warga tersebut.

"Awalnya mereka datang beberapa perwakilan kepada kami, saya menyarankan sesuai dengan prosedur, pertama datangi tetangga kanan kiri. Karena yang pertama kali terkena berisiknya ya tetangga kanan kiri, jadi itu yang saya wanti-wanti dari awal," jelas Zaenudin. 

Namun, pemilik lahan mengaku mereka sudah mendatangi warga kanan kiri dan sebagainya.

Di sisi lain, terkait adanya dugaan IMB diduga palsu atau asli, Zaenudin mengatakan bukan urusannya.

"Palsu atau tidak, asli atau tidak itu bukan ranah kita sebagai pengurus, karna kita kepanjangan dari tangan kelurahan ada Satpol PP dan sebagainya," tandasnya.

Komentar