Jumat, 19 April 2024 | 13:33
NEWS

Diduga Pakai Dana Taktis BIN, Pengusaha AW Menghilang?

Diduga Pakai  Dana Taktis BIN, Pengusaha AW Menghilang?
Rumah mewah AW (ist)

ASKARA - Kasus dugaan penggunaan dana taktis Badan Intelijen Negara (BIN) yang digunakan untuk berinvestasi mulai menyeret nama salah satu pengusaha. Diduga pengusaha yang menggunakan dana taktis tersebut adalah Andi W.

AW sebagai pemilik PT GE dan PT BS mengajak seorang Jenderal di BIN menginvetasikan dana senilai ratusan miliar di perusahaan miliknya. 

Atas dasar itulah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Firman mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi KPK untuk menanyakan sumber dana jenderal tersebut.

"Kita akan datangi KPK dan PPATK pekan depan pada 28 September 2022,” kata Firman dalam keterangan tertulis.

Firman meminta PPATK apakah dana yang diinvestasikan selama 2021-2022 dilaporkan sebagai Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Selain itu, ia meminta PPATK untuk menyelidiki asal muasal dana milik sang jenderal, dan meminta KPK apakah dalam LHKPN yang dibuat sebagai pejabat negara sesuai dengan dana yang di investasikan di PT GE dan PT BS.

Pengusaha AW asal Tanjungpinang ini belum memberikan tanggapan dan konfirmasinya terkait dugaan penggunaan dana taktis ini. Awak media berusaha mendatangi rumah di Gedung Hijau 1 namun tidak diketahui keberadaannya.

Sebelumya, Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menyatakan informasi tentang pengelolaan anggaran BIN yang digunakan untuk investasi adalah berita bohong.

“Berita penyalahgunaan anggaran BIN untuk investasi adalah hoax,” kata Wawan.

Wawan mengatakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di pemerintah dilaksanakan dengan berbasis kinerja. Sehingga peruntukan penggunaan anggaran harus berbasis program kerja pada setiap satuan kerja (satker) dan unit kerja yang ditetapkan setiap tahunnya.

Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan dan penyerapan anggaran diawasi pihak internal (inspektorat) dan eksternal, yaitu BPK, BPKP dan pihak-pihak terkait.

"Dalam pengelolaan APBN di instansi pemerintah sudah diatur pejabat perbendaharaan yang mengelolanya setiap awal tahun anggaran, antara lain PA, KPA, PPK, bendaharawan, dan sebagainya, sehingga tidak mungkin dikelola oleh perorangan," katanya.

"Jika dikelola perorangan akan dikomplain oleh para kasatker dan Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap capaian program dan kinerja," tegasnya.

Menurutnya, BIN telah belasan tahun menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil Pemeriksaan BPK: Laporan Keuangan BIN 15 tahun berturut-turut mendapat predikat WTP, artinya pengelolaan anggaran di BIN sudah akuntabel," kata Wawan dalam keterangannya yang diterima awak media.

Komentar