Jumat, 10 Mei 2024 | 00:28
NEWS

Beri Sanksi Tegas! Polisi Tak Pantas Bergaya Hidup Hedon

Beri Sanksi Tegas! Polisi Tak Pantas Bergaya Hidup Hedon
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan

ASKARA – Banyaknya polisi yang bergaya hidup hedon menjadi perhatian dari masyarakat. Publik menilai tidak pantas bagi seorang anggota Polri yang merupakan pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat justru terkesan memamerkan kekayaan yang dimiliki.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengungkapkan, pihaknya dari dulu telah memberikan peringatan kepada para polisi untuk tidak bergaya hidup hedon.

"Dari dulu sudah kami sampaikan. Dulu juga sudah kami peringatkan anggota Polri jangan main golf. Saya ingat betul waktu itu Pak Nanan Sukarna waktu saya bicara itu paling melaksanakan setelah itu Pak Nanan tidak main golf lagi. Kalau waktu itu ukuran istimewanya itu main golf kalau sekarang ya sudah lain," kata Trimedya kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Trimedya mengaku, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri beberapa waktu lalu, dirinya pernah meminta agar anggota Polri yang bergaya hidup hedon untuk segera ditertibkan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyesalkan istri-istri para anggota Polri (Bhayangkari) justru ikut-ikutan memamerkan harta yang dimiliki oleh para suaminya.

"Seperti waktu saya katakan waktu Raker Komisi III dengan Kapolri beberapa waktu lalu. Istri Kapolsek saja pamer-pamer juga di medsos, jangankan Kapolres menjerit, istri kapolsek saja banyak yang seperti itu," beber Trimedya.

Trimedya meyakini, tidak mudah bagi Kapolri menertibkan para anggota Polri yang bergaya hidup hedon lantaran banyaknya jumlah personel Polri dan luasnya wilayah Indonesia di mana para anggota Polri tersebut bertugas.

Legislator asal Dapil Sumut 2 ini juga menegaskan harus ada sanksi tegas bagi para oknum polisi yang bergaya hidup hedon dan suka memamerkan harta yang dimiliki.

"Nah itu yang harus ditertibkan dan memang tidak gampang bagi Kapolri melakukan itu sehingga memang Propam di tingkat mabes, propinsi, dan kabupaten/kota yang bisa menertibkan itu. Dan harus ada sanksi yang tegas mengenai hal ini," pungkas Trimedya Panjaitan.

Komentar