Kamis, 28 September 2023 | 11:10
NEWS

Rapor Merah 1000 Hari Masa Kerja Rektor Ari Kuncoro, BEM UI: Harta Melonjak Jadi Rp62 Miliar

 Rapor Merah 1000 Hari Masa Kerja Rektor Ari Kuncoro, BEM UI: Harta Melonjak Jadi Rp62 Miliar
Rektor UI Ari Kuncoro (int)


ASKARA – Universitas Indonesia (UI) yang disebut-sebut sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia dan merupakan favorit banyak siswa ternyata memiliki segudang permasalahan internal yang belum selesai.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia lewat akun instagramnya, @bemui_official, menyoroti Rapor Merah 1000 Hari Masa Kerja Rektor Ari Kuncoro. BEM UI mencatat harta kekayaan Ari Kuncoro saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI sebesar Rp27 miliar.

“Namun, menurut LHKPN pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro selaku rektor Universitas Indonesia telah mencapai angka 62 miliar. Padahal, saat masih menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, angka harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai angka 27 miliar,” demikian ungkap BEM UI, dikutip Senin (29/8).

Hal ini mengindikasikan adanya pertambahan harta kekayaan sebesar 35 miliar hanya dengan waktu yang relatif singkat yakni 3 tahun dengan menjabat sebagai rektor Universitas Indonesia. Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat? “Beberapa permasalahan tersebut sudah ada selama bertahun-tahun dan menjadi semakin parah sejak pelantikan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 lalu,” tulis BEM UI.

Tak hanya, Revisi Statuta UI yang bermasalah, maraknya kekerasan seksual dalam kampus serta belum diimplementasikannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) secara menyeluruh, polemik Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan kasus pembunuhan Akseyna yang tidak kunjung tuntas menjadi isu-isu yang menghantui warga UI, tetapi sayangnya UI tidak peduli.

Kajian ini membahas secara tuntas empat permasalahan internal tersebut sekaligus secara jelas mendesak UI untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab UI untuk menciptakan ruang aman dan nyaman dalam kampus. UI harus sadar bahwa #PRUIMasihBanyak !
 

Sayangnya, dikutip dari  bem.ui.ac.id/KajianPRUIMasihBanyak, UI pada kenyataannya bersikap tak acuh terhadap beragam permasalahan yang melanda kampus ini selama beberapa waktu ke belakang. Beragam permasalahan tersebut sejatinya bertambah serius sejak pelantikan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI pada 4 Desember 2019 silam.

Terhitung hampir 1000 hari berlalu sejak Ari Kuncoro dilantik, tetapi alih-alih membawa kesejahteraan, Ari Kuncoro justru memperparah beragam permasalahan yang menimbulkan keresahan bagi segenap warga UI, seperti revisi Statuta UI yang bermasalah, maraknya kekerasan seksual dalam kampus serta belum diimplementasikannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS) secara menyeluruh, polemik Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dan kasus pembunuhan Akseyna yang tidak kunjung tuntas.

Permasalahan pertama adalah PP 75/2021 yang cacat secara formil dan juga materiil. PP 75/2021 mengatur mengenai revisi Statuta UI yang merupakan peraturan dasar pengelolaan UI. Alih-alih makin mengedepankan kesejahteraan warga UI, PP 75/2021 justru menimbulkan polemik karena diwarnai oleh beragam kecacatan. Secara formil, UI tidak memberikan ruang yang cukup bagi warga UI untuk berpartisipasi dalam perumusan PP 75/2021.

Tidak partisipatifnya perumusan PP 75/2021 juga dicerminkan oleh alpanya keterlibatan sejumlah organ UI dalam proses perumusan tersebut. UI sejatinya memiliki empat organ, yakni Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Rektor UI, Senat Akademik (SA) UI, serta Dewan Guru Besar (DGB) UI. Akan tetapi, SA UI dan DGB UI tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan PP 75/2021.

Secara materiil, PP 75/2021 pun mengandung berbagai substansi yang bermasalah, seperti memberikan kewenangan yang terlampau besar pada Rektor UI, memberikan ruang bagi Rektor UI untuk merangkap jabatan, mengurangi kewajiban kampus untuk mengalokasikan bantuan biaya pendidikan, memperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi bagian dari MWA unsur masyarakat, serta merusak sistem checks and balances antarorgan UI.

Warga UI sejatinya telah melakukan berbagai cara untuk menyuarakan keresahannya atas PP 75/2021. Namun, UI tidak kunjung melakukan upaya berarti untuk memperbaiki PP 75/2021 yang berpotensi merugikan warga UI ke depannya.

Permasalahan kedua adalah kekerasan seksual dalam kampus yang terus-menerus menghantui warga UI. Walaupun kasus kekerasan seksual yang terjadi di UI terus bertambah, hingga kini belum terdapat regulasi ataupun mekanisme yang secara khusus mengatur mengenai kekerasan seksual dan dapat menangani kekerasan seksual dengan optimal.

Mekanisme yang ada masih bersifat umum dan justru cenderung menyulitkan korban untuk memperoleh keadilan atas kasus yang menimpanya. Meskipun telah terdapat Permendikbud-Ristek PPKS yang dapat menjadi terobosan hukum dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam kampus, UI masih belum menunjukkan komitmen yang mendalam untuk mengimplementasikan keseluruhan peraturan tersebut secara paripurna.

Komentar