ASKARA - Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa asal Papua di Yogyakarta menyerahkan diri ke polisi dan langsung ditahan di Rutan Mapolda DIY sejak Rabu (24/8).
Kedua pelaku berinisial HK (36) dan YK (27) itu merupakan aktor utama yang menganiaya korban berinisial JTM (31) di depan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Selasa malam (23/8).
"Kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Idham Mahdi, dikutip Jumat (26/8).
Dikatakan Idham, kronologi kejadian bermula saat adanya keributan yang dipicu kesalahpahaman terkait masalah pribadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan pada Selasa, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kesalahpahaman terjadi dalam lingkup asrama tersebut bukan dalam kondisi rapat. Sepertinya hanya kumpul-kumpul biasa, bukan pada waktu rapat," jelasnya.
Kemudian, keributan berlanjut dengan aksi kejar mengejar antara kubu korban yang berjumlah empat orang dengan kelompok pelaku sebanyak enam orang hingga terjadi perkelahian di simpang tiga Jalan Glagahsari yang berada di depan asrama pada pukul 20.45 WIB.
Kata Idham, JTM dianiaya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan pergelangan tangan kanannya putus serta mengalami luka terbuka di bagian punggung serta perut.
Korban kemudian dilarikan ke RSPAU Dr Hardjolukito Bantul dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan pertama.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," ujarnya.
Menurut Idham, JTM yang merupakan karyawan swasta, beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman saling mengenal dengan para pelaku karena mereka sama-sama berasal dari daerah yang sama di Papua.
Atas perbuatannya, HK dan YK dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 jo 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/jpnn)