Minggu, 13 Oktober 2024 | 07:58
NEWS

Terkuak, Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Terkuak, Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi (Dok Istiimewa)

ASKARA - Pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan peran dan keberadaan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) diminta untuk menembak Brigadir J, Putri berada di lantai 3 rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga.

"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Yosua," ungkap Agus, kepada awak media, Sabtu (20/8).

Menurut Agus, Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat dari rumah pribadi di Jalan Saguling ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," kata dia.

Selain itu, Putri menjadi salah satu orang yang turut menjalankan skenario buatan Sambo. Saat itu, Putri bersama FS saat Bharada E, Bripka RR dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujarnya.

Sebelumnya, Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 52 saksi yang terdiri dari ahli, inafis, hingga dokter forensik. Putri pun telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Komentar