Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali
ASKARA - Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya mengetahui hal itu berdasarkan pengakuan dari Bharada E.
"Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua (Brigadir J)," ungkap Taufan, menukil YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8).
Sementara, dalam pemeriksaan Komnas HAM Ferdy Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.
"Tapi, dia (Ferdy Sambo) katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," ujar Taufan.
Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.
"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya," terang Taufan.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan terkini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Komentar