Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:02
NEWS

Positif Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Penjara 20 Tahun

Positif Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Terancam Penjara 20 Tahun
Ilustrasi Sabu-sabu (Foto pixabay.com)

ASKARA - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM yang ditangkap terkait peredaran narkotika dan kepemilikan sabu terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan, AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Totok, kepada wartawan, Jumat (19/8).

Dikatakan Totok, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.

Sebelumnya, AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8). 

Penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu. Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.(pmjnews)

Komentar