Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:17
NEWS

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Jaringan Hiburan Malam, Barang Buktinya Bikin Kaget

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Jaringan Hiburan Malam, Barang Buktinya Bikin Kaget
Ilustrasi Sabu-sabu (Foto pixabay.com)

ASKARA - Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Penangkapan terhadap Edi telah dilakukan Bareskrim Polri lima hari lalu, tepatnya Kamis (11/8) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan terhadap Edi dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, Jawa Barat. 

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/8).

Dikatakan Krisno, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

Selain itu, lanjut Krisno, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.

"Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone," terangnya.

Krisno menjelaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Edi tersebut merupakan hasil pengembangan dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Saat itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus beberapa pelaku yang merupakan jaringan narkoba pimpinan seseorang bernama Juki.

Jaringan ini diketahui kerap memasok ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung. Beberapa di antaranya yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap, JS dan RH, penyidik kemudian menemukan adanya upaya peredaran dua ribu butir ekstasi oleh Juki dan Edi selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.

"Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," ungkapnya.

Krisno menjelaskan, saat ini AKP Edi telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.

Komentar