Kamis, 25 April 2024 | 08:56
NEWS

Bharada E Mengaku Dapat Perintah Menembak dari Atasan

Bharada E Mengaku Dapat Perintah Menembak dari Atasan
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Fakta mengejutkan diterima Muhammad Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E dari kliennya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu. 

Kata Boerhanuddin, kliennya mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E dapat perintah menembak dari atasan," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi tanpa menyebutkan siapa atasan Bharada E itu, Senin (8/8). 

Menurut Boerhanuddin, terduga pelaku yang menembak Brigadir J hingga tewas bersimbah darah lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ujarnya. Burhanuddin. 

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Dia dduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Terkini, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komentar