Jumat, 26 April 2024 | 10:07
NEWS

Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik Usai Pemeriksaan 10 Saksi

Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik Usai Pemeriksaan 10 Saksi
Irjen Ferdy Sambo (Dok Viva)

ASKARA - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Hal itu diketahui dari 10 saksi yang diperiksa Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dan sejumlah barang bukti.  

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers, Sabtu malam (6/8). 

Dikatakan Dedi, salah satu bentuk ketidakprofesionalan dimaksud yakni terkait Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di TKP yakni rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," ucap Dedi.

Lantaran itu, Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) pada Sabtu malam (6/8). 

Namun demikian, kabar jika Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut dibantah.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri. Belum (jadi tersangka)," ujar Dedi.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan itu terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

"Saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," kata Listo dalam keterangan pers, Kamis malam (4/8). 

Listyo mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) melakukan pemeriksaan terhadal 25 personel polisi.

Mereka semua diperiksa karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 25 personel yang diperiksa itu, terdiri dari perwira tinggi hingga bintara. Berasal dari Divisi Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Komentar