Oknum Perwira TNI Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur
ASKARA - Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak alias RHP hingga kini masih jadi buronon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaburnya RHP diduga ke Papua Nugini (PNG) dibantu oknum TNI. Salah satu sumber menyebutkan bahwa RHP diduga dibantu oknum komandan distrik militer (dandim) dan seorang prajurit TNI AD. Berdasarkan sumber dia adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Anthenius Murib.
KPK yang menangani kasus tersebut telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk membantu menghadirkan anak buahnya dalam proses pemeriksaan.
"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Oenyidik KPK," kata Plt Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Sekatan, Senin (1/8/2022).
Untuk itu, kata Ali, pihaknya berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud.
Selain itu, KPK juga telah berkirim surat kepada pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi dalam pencarian keberadaan Bupati Mamberamo Tengah RHP selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," jelas dia.
Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.
Dikatakannya, pihaknya masih terus mencari RHP. Di antaranya, dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan DPO tersebut.
"KPK mengimbau agar tersangka RHP dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak turut membantu persembunyian tersangka, karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor," ucapnya.
Dia juga menambahkan kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum.
Jubir KPK ini memastikan pihaknya bakal terus melakukan upaya pencarian terhadap RHP. Tak hanya itu, penyidik juga masih terus mencecar pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan tersangka Bupati Mamberamo Tengah. (frifod)
Komentar