KPK Resmi Masukkan Nama Mardani Maming dalam DPO
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK pun melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Dikatakan, KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun, bendahara umum PBNU itu selalu mangkir.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri.
Pihaknya, kata Ali Fikri, berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri.
Dengan begitu, proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Fikri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi agar menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kepolisian terdekat.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," tandasnya.

Komentar