Polisi Bantah Stut Motor Ditilang: Justru Harus Ditolong
ASKARA - Beredar informasi yang menyebutkan pengendara sepeda motor akan ditilang disertai denda hingga Rp250 ribu jika kedapatan melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan hal tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah.
"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo, di Jakarta, dikutip Minggu (10/7).
Sambodo bahkan meminta petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tukasnya.

Komentar