Minggu, 28 April 2024 | 12:28
NEWS

Kemensos Panggil ACT, Bekukan Izin Jika Benar Ada Penyimpangan

Kemensos Panggil ACT, Bekukan Izin Jika Benar Ada Penyimpangan
Aksi Cepat Tanggap (Dok act.id)

ASKARA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan donasi yang menghebohkan beberapa hari ini.

Diketahui, kehebohan terkait donasi ke ACT itu diungkap Majalah Tempo dengan merilis pemberitaan tentang dugaan dana donasi yang dikumpulkan melalui ACT justru digunakan untuk menggaji serta memenuhi gaya hidup petinggi ACT dengan nominal yang mencapai Rp250 juta per bulan. 

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat mengatakan, pemanggilan untuk meminta keterangan terkait isu yang memancing kegaduhan publik tersebut.

"Mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ungkap Harry, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Pihaknya, kata Harry, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 tahun 2021.

Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan ketentuan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tandasnya. 

Komentar