Jumat, 19 April 2024 | 14:21
NEWS

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan Motor 9 TKP, Ini Modusnya

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penipuan Penggelapan Motor 9 TKP, Ini Modusnya
Dok Humas Polres Blitar Kota

ASKARA - Seorang wanita asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Srengat, Polres Blitar Kota. 

Wanita bernama Lailatul Hanifah (34) ini ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota mengungkap kasus tipu gelap sepeda motor di sembilan TKP dengan pelaku sama. Pelakunya, yaitu, saudari Lailatul Hanifah warga Desa Wonodadi," ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam konferensi pers, Jumat (24/6). 

Argo mengatakan, modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor korban.

Sedang sasarannya, yaitu, pengurus maupun santri di sejumlah Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

"Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di Pondok Pesantren," ujar Argo.

Dikatakan, pelaku mencari target lewat media sosial. Lewat media sosial, pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren.

Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren.

Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.

"Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," katanya.

Dikatakan pula, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.

Petugas Unit reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.

"Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor," katanya.

Sementara, Lailatul Hanifah mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota.

"Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Lailatul Hanifah

Selanjutnya, Polres Blitar Kota menyerahkan langsung dua unit sepeda motor barang bukti penipuan penggelapan kendaraan bermotor secara simbolis kepada korban.

Argowiyono didampingi pejabat utama dan Kapolsek Wonodadi bersama-sama mengantarkan barang bukti sepeda motor kepada korban di Pondok Darul Huda Wonodadi Kabupaten Blitar.

“Jadi hari ini ada dua unit kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya, ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus penipuan penggelapan sepeda motor dengan korban santriwati Pondok Darul Huda” ujar Argo.

Korban atas nama Desy Natalia dan Chetrin Aprilia Eka Prasetya yang didampingi langsung oleh pimpinan pengasuh pondok pesantren Darul Huda terlihat bahagia saat sepeda motornya sudah ditemukan dan diantar langsung Kapolres Blitar Kota.

"Saya selaku pimpinan pengasuh Pondok Darul Huda mengucapkan terimakasih kepada bapak Polisi yang telah sigapnya dan luar biasa, berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan tidak ada kata yang pantas kami ucapkan selain terima kasih,” ujar KH Asyharul Muttaqien Pimpinan pondok Pesantren Darul Huda.

Komentar