Kamis, 25 April 2024 | 08:31
NEWS

Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Warga Jabodetabek Bisa Jajal Siaran TV Digital

Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Warga Jabodetabek Bisa Jajal Siaran TV Digital
Antena tv (Dok Pixabay)

ASKARA – Paling lambat 25 Agustus 2022, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ke TV digital tahap kedua akan dilakukan. Pada ASO Tahap 2 ini mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. 

Rata-rata migrasi TV analog ke digital di tahap ini berada di kota-kota besar, seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Meski implementasinya baru dilakukan dua bulan lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan masyarakat di Jabodetabek bisa menjajal siaran TV digital saat ini. Hal itu berkat ada siaran simulcast, yakni siaran TV analog dan TV digital yang dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.

"Sudah tersedia siaran simulcast. Iya, sudah bisa di hampir semua ibu kota provinsi," ujar Direktur Pengembangan Pitalebar Kementerian Kominfo, Marvels Situmorang beberapa waktu lalu.

Dengan cepat beralih masyarakat bisa menikmati manfaat siaran TV Digital sejak awal. Siaran TV Digital itu gratis, bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. “Masyarakat Jawa Barat sejak sekarang bisa mulai menikmati siaran digital ini, tidak perlu menunggu sampai dengan di switch off,” katanya

Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menjelaskan, penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) merupakan perintah Undang-undang. 

Dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8 menyatakan batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022. “Sebelum batas akhir, ada dua tahap penghentian, yaitu pada 30 April dan 25 Agustus 2022,” katanya, dikutip siarandigital.kominfo.go.id.

Dirjen Ismail menjelaskan untuk menangkap siaran TV Digital sangatlah mudah. Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVBT2) di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. 

Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital. “Bila TV masih analog, atau model tabung memerlukan tambahan Set Top Box (STB) DVBT2. Oleh karena itu, sekarang juga masyarakat langsung periksa pesawat televisi masing-masing,” katanya.

Dr. Ismail juga mendorong agar masyarakat mencoba siaran TV Digital. “Di seluruh ibukota provinsi siaran TV Digital ini sudah beroperasi. Silakan dicoba,” kata Dirjen Ismail.

Dr. Ismail juga menjelaskan agar masyarakat yang mencoba siaran TV digital bisa merasakan bagaimana perbedaan dengan siaran TV Analog. Sehingga pada saat tahap pengakhiran siaran analog datang, masyarakat sudah terbiasa menonton siaran TV Digital. 

Untuk mencoba menonton siaran TV Digital, sebaiknya kini masyarakat memperhatikan pesawat televisi di rumah. Ada dua jenis pesawat televisi yang beredar di masyarakat, yaitu yang bisa langsung terima siaran TV digital dan yang tidak bisa langsung karena masih TV analog (televisi tabung atau layar datar tetapi analog). 

“Bagi televisi yang belum bisa langsung menerima siaran TV digital itu perlu ditambahkan alat tambahan, Set Top Box (STB), tanpa perlu mengganti antena televisi yang ada juga,” kata Dr. Ismail.

Bagi masyarakat mampu dianjurkan untuk membeli perangkat set top box (STB) apabila perangkat televisi mereka masih berupa analog, agar memudahkan menangkap siaran TV digital. Namun, bagi masyarakat tergolong kurang mampu, Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme bantuan STB bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran. 

Adapun, harga STB yang tersedia di pasar, baik itu secara offline maupun online, itu di rentang harga Rp150 ribu sampai Rp300 ribuan.

Sedangkan untuk kelompok keluarga miskin, penyelenggara multipleksing (mux) dan dibantu Kominfo akan menyalurkan bantuan set top box gratis TV digital sebanyak 6,7 juta unit yang terbagi dalam tiga tahapan sesuai jadwal migrasi TV analog ke digital.

“Kami sudah melakukan pendataan sekarang dengan Kementerian Sosial untuk mendapatkan data keluarga penerima, yang memiliki televisi tapi tidak mampu membeli STB,” tuturnya.

Dilansir dari Kompas.com, pada aplikasi SinyalTVDigital, ada 42 jenis konten siaran TV Digital yang sudah bisa dinikmati masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya seperti wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

SinyalTVDigital sendiri adalah aplikasi resmi untuk mengecek jangkauan sinyal TV digital di Indonesia, termasuk mengecek ketersediaan channel TV Digital di wilayah Anda.

Berikut daftar 42 konten siaran TV Digital yang bisa disaksikan masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek: 1. TVRI World, 2. TVRI Sport HD, 3. Muhammadiyah TV (TVMU), 4. Inspira TV, 5. Badar TV, 6. Nusantara TV (NTV), 7. DAAI TV, 8. Elshinta TV, 9. NET.HD, 10. CNN Indonesia, 11. Trans 7, 12. TransTV, 13. CNBC Indonesia, 14. MetroTV, 15. Magna Channel, 16. BN TV, 17. BBS TV, 18. UG TV, 19. My TV, 20. JPM TV

Kemudian 21. Smile TV, 22. TVRI Nasional, 23. TVRI Jawa Barat, 24. TVRI World, 25. TVRI Sport HD, 26. Berita Satu, 27. Berita Satu World, 28. Berita Satu English, 29. Echannel, 30. RCTI, 31. MNCTV, 32. GTV, 33. INEWS, 34. RTV, 35. TVONE, 36. SPORTONE, 37. JAKTV, 38. ANTV, 39. SCTV, 40. INDOSIAR, 41. OCHANNEL TV, 42. Mentari TV.

Perlu dicatat juga, daftar siaran di atas didapat dari aplikasi SinyalTVDigital per 28 April 2022. Tidak menutup kemungkinan, daftar tersebut bertambah atau berkurang seiring dengan berjalannya waktu.

#ASO

#TVDigital

#AnalogSwitchOff

#AyoNontonTVDigital

#BersihJernihCanggih

#SosialisasiTVDigital2022

 

Komentar